Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Sri Mulyani Pajaki Karaoke hingga Kelab Malam 40 Persen

Kompas.com - Diperbarui 17/01/2024, 15:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen bagi pelaku usaha karaoke, diskotek, spa, dan kelab malam menuai protes keras.

Ketentuan tarif pajak hiburan paling kecil 40 persen ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 atau juga dikenal dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Besaran tarif pajak hiburan yang terbaru ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2022 lalu dan mulai diundangkan di tanggal yang sama.

Salah satu sosok public figure yang paling vokal menentang aturan itu adalah pengacara kondang Hotman Paris yang juga pemilik Atlas Beach Fest Bali dan tempat hiburan malam Holywing.

Baca juga: Diteken Jokowi, Ini Aturan yang Bikin Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen

Kemudian figur lainnya yang cukup lantang menentang regulasi tersebut yakni pedangdut Inul Daratista yang merupakan pemilik jaringan karaoke, Inul Vista.

Tarif pajak hiburan maksimal 75 persen sejatinya sudah ada sejak lama yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 atau UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Yang membuat para pengusaha berang adalah ketentuan tarif pajak minimal 40 persen yang berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Misalnya saja, setelah UU HKPD ini berlaku, Pemprov Jakarta menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen dari sebelumnya dikenakan 25 persen karena harus menyesuaikan dengan ketentuan tarif pajak minimal dalam UU HKPD.

Baca juga: 7 Daerah yang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 75 Persen

Alasan pemerintah pusat

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati, menjelaskan pajak hiburan hingga batas maksimal 75 persen bukan hal baru.

Sebelum keluar UU HKPD, tarif pajak hiburan sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"PBJT ini bukan jenis pajak baru. Pada saat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebelum UU HKPD, ini sudah ada. Dikenalnya dengan pajak hiburan," tutur Lydia di Jakarta, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Yang membedakan dengan UU lama, yakni tarif pajak sebesar minimal 40 persen pada usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Aturan batas minimal tarif pajak 40 persen inilah yang diprotes para pengusaha.

Baca juga: Pajak Jasa Hiburan Dilaporkan ke MK, Ini Tanggapan Kemenkeu

Lydia berujar, pemerintah pusat punya alasan kuat menaikkan batas minimal tarif pajak menjadi 40 persen untuk kategori hiburan khusus.

Pemerintah beranggapan, usaha seperti diskotek, karaoke, kelab malam, hingga spa, tidak dinikmati oleh masyarakat umum atau hanya dinikmati kalangan tertentu.

Dengan pertimbangan tersebut, maka diperlukan perlakuan khusus terhadap kegiatan-kegiatan tersebut dengan menaikkan batas minimal tarif pajaknya.

"Untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya," beber Lydia.

Baca juga: Keberatan dengan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pengusaha Bisa Minta Insentif

Pertimbangan pemerintah pusat lainnya terkait pajak minimal 40 persen, lanjut dia, yakni agar tidak ada pemerintah daerah yang berlomba-lomba menetapkan tarif pajak hiburan serendah-rendahnya.

"Guna mencegah terjadinya penetapan tarif yang race to bottom," kata Lydia.

"Oleh karena itu untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan (penetapan pajak hiburan sangat rendah oleh pemda), dipandang pelrlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya," ucapnya lagi.

Lebih lanjut Lydia bilang, besaran batas bawah 40 persen sudah melalui berbagai pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait, hingga akhirnya diputuskan bersama DPR RI.

Baca juga: Tidak Semua Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen, Ini Daftarnya

"Dalam penetapan tarif ini pemerintah bersama dengan legislatif, jadi eksekutif dan legislatif itu telah mempertimbangakn masukan dari berbagai pihak," ucapnya.

Apa saja yang terkena pajak hiburan?

Untuk diketahui saja, pemungut pajak hiburan adalah pemerintah daerah, namun untuk penetapan tarif pajaknya tetap mengacu pada UU yang dibuat pemerintah pusat dan DPR RI.

Pemerintah daerah diberikan keleluasaan menetapkan tarif mengacu pada batas minimal dan maksimal, itu sebabnya besaran pajak hiburan di masing-masing daerah berbeda-beda.

Pajak hiburan dapat meliputi semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian dalam bentuk apapun dan dapat dikenakan pungutan pajak.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Pajak Hiburan 40 hingga 75 Persen

Lebih detailnya, apabila merujuk pada UU, berikut 12 kategori yang masuk objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yaitu:

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  3. Kontes kecantikan
  4. Kontes binaraga
  5. Pameran
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
  8. Permainan ketangkasan
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
  11. Panti pijat dan pijat refleksi
  12. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Menurut Kementerian Keuangan, dari 12 kategori PBJT di atas, hanya kategori terakhir yang dikenakan pajak minimal 40 persen yang meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sementara kategori PBJT lainnya dikenakan pajak maksimal 10 persen. Tarif pajak maksimal ini turun dari sebelumnya ditetapkan sebesar 35 persen.

Dengan demikian, usaha di luar kategori hiburan khusus seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya tidak dikenakan pajak minimal 40 persen.

Baca juga: Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?

(Penulis: Rully R. Ramli | Editor: Sakina Rakhma, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com