Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Kemnaker, Kadin Sebut THR untuk Ojol Tidak Wajib Diberikan

Kompas.com - 20/03/2024, 12:20 WIB
Muhammad Idris

Penulis

"Dalam semangat kekeluargaan di bulan Ramadan, Grab menyediakan insentif khusus hari raya Idul Fitri yang akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran," jelas Tirza.

Baca juga: Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Waktu pemberian insentif pengganti THR ini berbeda dengan aturan yang dirilis pemerintah, di mana THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Tirza juga tidak menjelaskan lebih lanjut bagaiman nominal perhitungan insentif yang akan diberikan Grab kepada para mitranya, serta apakah insentif tersebut diberikan secara tunai atau melalui skema lainnya.

"Pemberian insentif khusus tersebut sesuai imbauan pemerintah bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya atau THR keagamaan dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh aplikator masing-masing,” ujar Tirza.

Sementara dalam Surat Edaran Menaker No M/2/HK.04/III/2024 menyebutkan, THR seharusnya diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar upah selama 1 bulan penuh bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kedua, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka nilai THR-nya berdasarkan hasil masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Baca juga: Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

(Penulis: Mediana, Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Aries Prasetyo, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com