Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Janjikan Mitra Ojol Dapat THR, tapi Bentuknya Insentif

Kompas.com - Diperbarui 20/03/2024, 11:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Grab Indonesia menjanjikan para mitra ojek online (ojol) bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Ini juga berlaku sama untuk mitra pengemudi taksi online.

Namun demikian, pemberian THR untuk para mitra ojol ini dibayarkan dalam bentuk insentif. Artinya, skema bentuk maupun nominalnya berbeda dengan THR yang diterima pekerja pada umumnya.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mengungkapkan pemberian insentif baru akan disalurkan pada hari pertama dan kedua Idul Fitri.

"Dalam semangat kekeluargaan di bulan Ramadan, Grab menyediakan insentif khusus hari raya Idul Fitri yang akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran," jelas Tirza dikutip dari Harian Kompas, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Waktu pemberian THR dalam bentuk insentif ini berbeda dengan aturan yang dirilis pemerintah, di mana THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Tirza juga tidak menjelaskan lebih lanjut bagaiman nominal perhitungan insentif yang akan diberikan Grab kepada para mitranya, serta apakah insentif tersebut diberikan secara tunai atau melalui skema lainnya.

"Pemberian insentif khusus tersebut sesuai imbauan pemerintah bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya atau THR keagamaan dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh aplikator masing-masing,” ujar Tirza.

Sementara dalam Surat Edaran Menaker No M/2/HK.04/III/2024 menyebutkan, THR seharusnya diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar upah selama 1 bulan penuh bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Baca juga: Grab Buka Suara usai Menaker Wajibkan THR untuk Ojol

Kedua, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka nilai THR-nya berdasarkan hasil masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Usulan asosiasi ojol

Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengusulkan dua skema pemberian THR untuk para pengemudi ojek online atau ojol.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, skema pertama berupa pemberian bonus yang lebih besar bagi para pengemudi ojol yang menjalankan order selama cuti bersama dan Lebaran.

Dengan skema ini maka THR tidak diberikan secara merata kepada seluruh pengemudi ojol. Besaran THR yang diterima juga tergantung pada banyaknya orderan yang dapat diselesaikan masing-masing pengemudi.

Baca juga: Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

"Skema yang kami inginkan adalah pihak pengemudi ojek daring mendapatkan 100 persen bonus point ditambah 100 persen nilai rupiah sebagai THR apabila menjalankan order selama cuti bersama dan libur Idul Fitri. Jadi mendapatkan dua kali bonus setiap penyelesaian order," ujarnya.

Dia bilang, pada Lebaran 2023 besaran insentif pengganti THR tergantung dari banyaknya order diselesaikan oleh pengemudi.

"Tahun sebelumnya THR dibagikan melalui dompet digital pada masing-masing pengemudi yang menjalankan order," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com