Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maruf Amin Imbau Agen Perjalanan Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tanpa Visa Haji

Kompas.com - 30/05/2024, 12:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ACEH, KOMPAS.com - Wakil Presiden Maruf Amin mengimbau para agen perjalanan untuk tidak memberangkatkan penumpang yang ingin ibadah haji menggunakan visa selain visa haji resmi.

Sebab, pihak yang memberangkatkan atau mengkoordinasi jemaah haji tanpa izin atau visa haji seperti visa ziarah maupun visa umrah telah melanggar aturan.

Dalam aturan yang diberlakukan pemerintah kerajaan Arab Saudi, pihak tersebut terancam pidana penjara selama enam bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

"Visa ziarah aturannya itu tidak boleh digunakan untuk haji dan itu ada konsekuensi-konsekuensinya. Karena itu kepada agen travel, biasanya kan visa ziarah itu kan travel, mereka itu jangan menyalahgunakan kesempatan untuk memberangkatkan ziarah itu kemudian juga merekayasa sampai kepada haji," ujarnya di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Rabu (29/2024).

Baca juga: Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Sementara bagi jemaah haji yang diberangkatkan tanpa visa haji juga akan menerima konsekuensinya saat sudah sampai di Tanah Suci maupun saat kembali ke Indonesia.

Bahkan jemaah yang kedapatan melanggar atau mengikuti haji dengan visa selain visa haji dapat dikenakan sanksi denda hingga deportasi oleh pemerintah Arab Saudi.

Adapun pemerintah kerajaan Arab Saudi menetapkan sanksi denda bagi jemaah yang berhaji tanpa visa haji sebesar 10.000 riyal. Kemudian juga sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur.

Baca juga: Jemaah Haji Embarkasi Aceh Tahun Ini Paling Banyak Berprofesi PNS

 


"Nanti akan ada kesulitan-kesulitan juga yang pada jemaahnya ya, ada proses-proses. Lalu di sana nanti tidak bisa berhaji juga karena dia tidak pakai visa haji dan tidak bisa masuk. Kedua, nanti ketika pulang menjadi masalah karena dia visanya travel," ungkapnya.

Kendati demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga akan terus menertibkan para agen perjalanan yang melanggar aturan-aturan tersebut.

"Ke depan jangan sampai kita bikin masalah dengan pemerintah Arab Saudi dan juga membuat masalah untuk para jamaah kita sendiri mengalami kesulitan-kesulitan," tuturnya.

Baca juga: Pesan Wapres untuk Jemaah Haji Aceh, Waspada Cuaca Panas hingga Bawa Air Minum

Sebelumnya, rombongan warga negara Indonesia (WNI) diamankan polisi Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji resmi. Peristiwa itu terjadi pada Selasa kemarin sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi.

Puluhan WNI ini kemudian tiba di pos pemeriksaan di Bir Ali saat akan menuju Mekkah.

Setelah diperiksa, sebanyak 24 jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Mereka disebut hanya memiliki visa umrah. Masyarig melaporkannya ke kepolisian setempat.

Setelah diinterogasi, dua pimpinan rombongan diputuskan untuk ditahan, para jemaah melayangkan protes dan meminta untuk ikut ditahan.

Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi mengimbau agar semua WNI yang hendak berhaji tanpa visa haji untuk mengurungkan niatnya.

"Sebab, pada musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi benar-benar serius untuk menjaring para jamaah haji yang tidak memiliki visa haji resmi," ucap Ali.

Baca juga: Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 132,2 Triliun, Sri Mulyani: Turun 12,2 Persen

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 132,2 Triliun, Sri Mulyani: Turun 12,2 Persen

Whats New
Setoran Pajak dan Cukai Lesu, Penerimaan Negara Turun jadi Rp 1.123,5 Triliun per Mei 2024

Setoran Pajak dan Cukai Lesu, Penerimaan Negara Turun jadi Rp 1.123,5 Triliun per Mei 2024

Whats New
Allianz Hadirkan Produk Asuransi Flexi Medical, Apa Manfaatnya?

Allianz Hadirkan Produk Asuransi Flexi Medical, Apa Manfaatnya?

Earn Smart
2 Perusahaan Eropa Batal Investasi di Sonic Bay, Ini Kata Anak Buah Bahlil

2 Perusahaan Eropa Batal Investasi di Sonic Bay, Ini Kata Anak Buah Bahlil

Whats New
HSBC Andalkan 3 Pilar untuk Fokus Layani Nasabah, Apa Saja?

HSBC Andalkan 3 Pilar untuk Fokus Layani Nasabah, Apa Saja?

Whats New
Babak Baru Perkara Arsjad Rasjid vs Ahli Waris Krama Yudha, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, MAKI Buka Suara

Babak Baru Perkara Arsjad Rasjid vs Ahli Waris Krama Yudha, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, MAKI Buka Suara

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Penyebab Rupiah Tertekan

Sri Mulyani Beberkan Penyebab Rupiah Tertekan

Whats New
Konsisten Kembangkan UMKM, Sampoerna Gelar Pesta Rakyat untuk UMKM Indonesia

Konsisten Kembangkan UMKM, Sampoerna Gelar Pesta Rakyat untuk UMKM Indonesia

Whats New
Bantuan Pangan Dilanjutkan sampai Desember 2024, Presiden: Hitung-hitungan APBN Bisa...

Bantuan Pangan Dilanjutkan sampai Desember 2024, Presiden: Hitung-hitungan APBN Bisa...

Whats New
Jatuh Bangun Neneng, Bangun Usaha Makanan dan Pakaian Usai Pandemi Covid-19

Jatuh Bangun Neneng, Bangun Usaha Makanan dan Pakaian Usai Pandemi Covid-19

Whats New
Melalui Program Kesatria, Petani di OKI Berhasil Panen Padi Gogo di Lahan Sawit

Melalui Program Kesatria, Petani di OKI Berhasil Panen Padi Gogo di Lahan Sawit

Whats New
Mengenal Singkatan ATM dalam Bahasa Inggris

Mengenal Singkatan ATM dalam Bahasa Inggris

Whats New
Komitmen Lestarikan Lingkungan, PLN Sediakan Mesin Daur Ulang Sampah di Lingkungan Kantor

Komitmen Lestarikan Lingkungan, PLN Sediakan Mesin Daur Ulang Sampah di Lingkungan Kantor

Whats New
Adakah Cara Mengetahui PIN ATM dari Buku Tabungan?

Adakah Cara Mengetahui PIN ATM dari Buku Tabungan?

Spend Smart
APBN Defisit Rp 21,8 Triliun, Ini Penyebabnya

APBN Defisit Rp 21,8 Triliun, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com