Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Seharga Rp 2 Miliar Hingga Rp 5 Miliar Dapat Diskon PPN 50 Persen

Kompas.com - 01/03/2021, 18:37 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggelontorkan kebijakan relaksasi pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Kali ini, giliran rumah tapak maupun susun yang mendapatkan stimulus terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, relaksasi PPN berlaku untuk pembelian rumah tapak dan susun dengan nilai maskimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Sri Mulyani Beri Diskon PPN Untuk Rumah Baru dengan Harga Maksimal Rp 5 Miliar, Ini Alasannya

 

Secara lebih detail, pemerintah memberikan relaksasi PPN dengan dua besaran, yakni sebesar 100 persen atau dibebaskan untuk rumah dengan maksimal harga Rp 2 miliar.

“Dan 50 persen untuk rumah Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar,” kata Basuki dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Basuki menjelaskan, relaksasi PPN hanya berlaku untuk rumah yang telah tersedia pada periode Maret hingga Agustus 2021.

Dengan kata lain, relaksasi PPN tidak berlaku untuk rumah yang masih dalam tahap pembangunan.

“Ini artinya untuk rumah yang ada stok,” ujar dia.

Baca juga: Insentif dari Sri Mulyani, Beli Rumah Baru Bebas PPN

Berdasarkan data dari berbagai asosiasi sektor properti, saat ini terdapat 27.000 stok rumah siap huni dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

Rinciannya, 9.000 rumah seharga Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar, 9.000 rumah seharga Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, 4.500 rumah Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar, dan 4.500 rumah seharga Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar.

“Dengan adanya kebijakan yan baru saja diumumkan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021, yang sekarang belum terserap pasar,” tutur Basuki.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Insentif ini hanya akan diberikan maksimal satu unit rumah baik tapak maupun susun untuk satu orang.

Baca juga: Pemerintah Tunjuk eBay dan NordVPN Jadi Pemungut PPN mulai 1 Februari

Selain itu, rumah tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

"Jadi ini pure untuk demand side, untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp 5 miliar," ucap Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com