Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CV (Persekutuan Komanditer): Pengertian, Kelebihan dan Kekurangannya

Kompas.com - 15/08/2021, 13:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap. Commanditaire Vennotschaap berasal dari bahasa Belanda yang di dalam bahasa Indonesia artinya persekutuan komanditer.

CV sendiri merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ada di dalam dunia bisnis. Bentuk badan usaha lain selain CV adalah PT, firma dan koperasi.

Mengutip buku Ekonomi 3: Ekonomi dan Kehidupan untuk SMA/MA Kelas XII karya Indrastuti dkk, CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya

Satu pihak dalam persekutuan komanditer bersedia memimpin, mengelola perusahaan, serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan.

Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan hanya bertanggungjawab atas utang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan.

Berdasarkan uraian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer.Kelompok pertama, adalah mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komplementer.

Kelompok kedua adalah mereka yang hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahaan.

Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan, penerimaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku dan lain sebagainya diatur dan disepakati bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu.

Untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya. Namun dalam praktiknya, besaran modal yang disetorkan akan mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di kemudian hari.

Jenis badan usaha ini pun memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing jika dibandingkan dengan jenis lainnya. Berikut kelebihan dan kekurangan CV adalah sebagai berikut:

Baca juga: Pengertian Firma Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

Kelebihan

  • Relatif mudah mendirikannya
  • Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
  • Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengelolaan
  • Pemilik termotivasi untuk bekerja keras.

Kekurangan

  • Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas
  • utang-utang perusahaan
  • Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
  • Relatif sulit untuk mengumpulkan modal.

Adapun contoh CV adalah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, seperti CV Grahadi, Gema Insani press dan Putra Nugraha.

Baca juga: Mengenal Koperasi, Mulai dari Pengertian, Jenis Hingga Tujuannya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTPN Jadi Bank Kustodian

BTPN Jadi Bank Kustodian

Rilis
Penanganan Stunting, Inflasi dan Kemiskinan Esktrem Harus Dilakukan Secara Terpadu

Penanganan Stunting, Inflasi dan Kemiskinan Esktrem Harus Dilakukan Secara Terpadu

Whats New
4 Tips Kelola Keuangan untuk Pasangan Modern

4 Tips Kelola Keuangan untuk Pasangan Modern

Whats New
Hingga 2040, Kebutuhan Gas untuk Pembangkit Listrik Diproyeksi Terus Meningkat

Hingga 2040, Kebutuhan Gas untuk Pembangkit Listrik Diproyeksi Terus Meningkat

Whats New
50.000 Wisatawan ke Bali, Sandiaga: Perputaran Ekonomi World Water Forum Bisa Rp 1,5 Triliun

50.000 Wisatawan ke Bali, Sandiaga: Perputaran Ekonomi World Water Forum Bisa Rp 1,5 Triliun

Whats New
Biomassa Batang Singkong dan Karet Dikembangkan di Lampung

Biomassa Batang Singkong dan Karet Dikembangkan di Lampung

Whats New
LPEI Luncurkan Program CRDP untuk Putra-putri Terbaik yang Ingin Berkontribusi pada Ekspor Nasional

LPEI Luncurkan Program CRDP untuk Putra-putri Terbaik yang Ingin Berkontribusi pada Ekspor Nasional

Whats New
Equity Life dan BJB Hadirkan Asuransi Multi Protection, Apa Manfaatnya?

Equity Life dan BJB Hadirkan Asuransi Multi Protection, Apa Manfaatnya?

Whats New
KCIC Operasikan 48 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Selama Libur Panjang Waisak

KCIC Operasikan 48 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Selama Libur Panjang Waisak

Whats New
Lewat Inovasi ICT, Anak Usaha Semen Indonesia Bidik Potensi Akuisisi Pelanggan Baru

Lewat Inovasi ICT, Anak Usaha Semen Indonesia Bidik Potensi Akuisisi Pelanggan Baru

Whats New
Sistem Pengolah Sampah Jangjo Atasi Limbah Mal dan Perumahan di Jakarta

Sistem Pengolah Sampah Jangjo Atasi Limbah Mal dan Perumahan di Jakarta

Whats New
Catat, Ini Jadwal Seleksi SPMB PKN STAN 2024

Catat, Ini Jadwal Seleksi SPMB PKN STAN 2024

Whats New
Sistem Perpajakan yang Kompleks Jadi Tantangan Korporasi untuk Bayar Pajak

Sistem Perpajakan yang Kompleks Jadi Tantangan Korporasi untuk Bayar Pajak

Whats New
DAMRI Buka Rute Baru Ciputat ke Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jam Operasionalnya

DAMRI Buka Rute Baru Ciputat ke Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jam Operasionalnya

Whats New
Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS, Ini Buktinya

Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS, Ini Buktinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com