Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Denda Telat Lapor SPT dan Cara Membayarnya

Kompas.com - 01/04/2022, 15:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2022. Itu artinya, bagi wajib pajak yang belum melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda (denda telat lapor SPT).

Pelaporan pajak Indonesia menganut sistem sistem self-assessment. Artinya jika kewajiban tidak dipenuhi WP sebagaimana mestinya, maka ada sanksi yang dikenakan (denda tidak lapor SPT).

Dikutip dari laman resminya, Jumat (1/4/2022), Direktorat Jenderal Pajak (PJK) menyampaikan bahwa diterbitkannya denda bertujuan untuk agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT baik tahunan maupun masa.

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Lulusan Akpol Berpangkat Ipda?

Berdasarkan UU KUP, sanksi tidak lapor SPT Tahunan ada dua, yakni sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana.

Besaran nilai denda lapor SPT setelah batas waktu berakhir yang akan diterbitkan bagi wajib pajak yang telat melapor SPT Tahunan adalah sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan akan dikenakan denda telat lapor SPT senilai Rp 1.000.000. Sebagai informasi, denda baru dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.

Tak hanya itu, wajib pajak juga tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas waktu pelaporan.

Baca juga: Apa Itu Middle Income Trap atau Jebakan Kelas Menengah?

Sebagai informasi, per 25 Maret 2021, Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan ada sekitar 8,75 juta laporan. Jumlah ini masih berada jauh di bawah target kewajiban pelaporan SPT Tahunan, yakni sebanyak 15,2 juta.

Lantas, bagaimana cara membayar denda telat lapor SPT?

  • Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id.
  • Login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Pada menu utama, pilih 'Bayar' dan klik e-billing.
  • Isi surat setoran elektronik dengan data yang diminta. Untuk jenis pajak pilih kode 411125-PPh Pasal 25 OP.
  • Pada kolom 'Jenis Setoran' pilih kode 300-STP.
  • Kemudian isi masa pajak dari Januari hingga Desember.
  • Isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda.
  • Isi jumlah setor sesuai dengan STP dan pastikan kebenaran data yang diisi.
  • Klik 'Buat Kode Billing' dan isi kode keamanan. Terakhir, klik 'Submit'. Layar Anda akan menampilkan ringkasan surat setoran elektronik.

Besaran denda telat lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan atau denda tidak lapor SPT (denda lapor SPT).djponline.pajak.go.id Besaran denda telat lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan atau denda tidak lapor SPT (denda lapor SPT).

Baca juga: Meski Lebih Mahal, Ini 5 Keunggulan Pertamax Dibanding Pertalite

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com