Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Masih Ada Diskon PPN untuk Penjualan Rumah sampai September 2022

Kompas.com - 12/04/2022, 17:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
 

SAMPAI September 2022, masih ada fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan rumah susun. Namun, diskon PPN ini tak lagi 100 persen seperti pada 2021 dan ada sejumlah pengetatan persyaratan pula.

Sebelumnya, pemerintah menggelontorkan fasilitas PPN DTP hingga 100 persen pada 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021. Peraturan ini dikoreksi pada 2 Februari 2022 melalui PMK Nomor 6/PMK.010/2022, dengan memangkas persentase diskon yang diberikan.

Pemberian PPN DTP ditentukan berdasarkan harga rumah, dengan rincian seperti berikut ini:

Komparasi aturan lama dan aturan baru PPN DTP rumah tapak dan rumah susun. Aturan baru PPN DTP di sini, yaitu PMK Nomor 6/PMK.010/2022, berlaku hingga 22 September 2022KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Komparasi aturan lama dan aturan baru PPN DTP rumah tapak dan rumah susun. Aturan baru PPN DTP di sini, yaitu PMK Nomor 6/PMK.010/2022, berlaku hingga 22 September 2022

Syarat diperketat

Selain memangkas besaran PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun, pemerintah memberlakukan pengetatan persyaratan. Sejumlah kriteria untuk mendapatkan PPN DTP juga ditambahkan dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022.

Di antara pengetatan tersebut, pengusaha kena pajak yang menyerahkan rumah harus mendaftarkan diri dulu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), paling lambat pada 31 Maret 2022. 

Ini juga merupakan salah satu tambahan kriteria baru bagi pengusaha kena pajak yang bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP.

Pendaftaran tersebut harus menyertakan informasi mengenai rincian rumah yang tersedia, baik yang siap diserahterimakan maupun yang masih dalam proses pembangunan. Perkiraan harga jual juga harus disertakan pula.

Data pendaftar kemudian harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 7 April 2022.

Bagi konsumen, informasi soal pendaftaran pengembang sebagai pengusaha kena pajak yang memiliki kesempatan mendapatkan PPN DTP ini patut dicek untuk memastikan hunian yang diincar termasuk yang mendapatkan fasilitas PPN DTP atau tidak. 

Ilustrasi rumah, eksterior rumah.SHUTTERSTOCK/KARAMYSH Ilustrasi rumah, eksterior rumah.

Sejumlah persyaratan lain untuk transaksi hunian baik rumah tapak maupun rumah susun dapat memperoleh PPN DTP adalah sebagai berikut: 

  • Periode serah terima
    Untuk hunian mendapatkan PPN DTP, serah terima rumah harus dilakukan pada masa pajak Januari-September 2022.

    Alternatif lain, uang muka atau cicilan rumah telah mulai dibayar maksimal 1 Januari 2022, dengan berita acara penandatanganan akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dibuat antara 1 Januari-30 September 2022.

    Dalam hal cicilan rumah sudah berjalan, yang mendapatkan fasilitas PPN DTP hanya sisa PPN terutang atas sisa cicilan hingga pelunasan yang mulai dibayar sejak 31 Maret 2021 sampai akhir masa pemberian fasilitas PPN DTP ini.
     
    Berita acara ini harus didaftarkan ke Kementerian PUPR melalui aplikasi yang tersedia, paling lambat satu bulan setelah serah terima. 

  • Kode identifikasi rumah
    Fasilitas PPN DTP dapat berlaku apabila rumah yang diserahterimakan telah mendapatkan kode identitas rumah. Kode tersebut dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.

  • Penyerahan pertama
    Rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP haruslah rumah penyerahan pertama. Artinya, rumah yang pernah dipindahtangankan tidak bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com