Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Instagram Jouska Aktif Kembali, Satgas Waspada Investasi: Kami Akan Blokir

Kompas.com - 18/08/2022, 14:43 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akun Instagram penasihat investasi, PT Jouska Finansial Indonesia, kembali aktif. Setelah "menghilang" sejak 2020, akun @jouska_id mulai menyapa kembali dan berinteraksi dengan pengikutnya melalui fitur story.

Merespons hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, operasional Jouska sudah dihentikan sepenuhnya. Ini merupakan buntut dari kasus penipuan Jouska yang merugikan sejumlah kliennya.

Oleh karenanya, Tongam meminta kepada masyarakat untuk tidak mengakses akun Instagram @jouska_id. Lebih lanjut SWI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran akun Instagram tersebut.

Baca juga: Bareskrim Kenakan Pasal Tambahan Insider Trading pada Kasus Jouska

"Kami menghimbau masyarakat agar tidak akses atau menggunakan jasa Jouska tersebut. Kami juga akan bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir akun tersebut," tutur dia, kepada Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Tongam kembali mengingatkan kepada masyarakat, Jouska telah dihentikan kegiatannya. Bahkan, penasihat investasi dan keuangan yang sempat digandrungi banyak orang itu, tidak diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

"Karena melakukan kegiatan di bidang pasar modal tanpa izin," ujarnya.

Baca juga: Puluhan Eks Nasabah Jouska Gugat Aakar Abyasa Senilai Rp 64 Miliar

Adapun saat ini kasus penipuan yang melibatkan Jouska masih bergulir, di mana pimpinan perusahaan itu, Aakar Abyasa Fidzuno, tengah menanti putusan pengadilan.

"Kami menunggu jadwal putusan pengadilan atas perkara ini pada akhir Agustus 2022," ucap Tongam.

Asal tahu saja, Aakar Abyasa Fidzuno dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2 miliar atas kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

Aakar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah kliennya karena dianggap merugikan kliennya dengan melakukan penempatan dana klien secara serampangan. Sejumlah klien mengaku mengalami kerugian, di mana totalnya mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Penipuan Jouska Beberkan Keterlibatan Sekuritas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com