Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Gadai Saham di Pegadaian, Bisa lewat Aplikasi

Kompas.com - 30/12/2022, 11:07 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang membutuhkan uang tunai, salah satu alternatif yang bisa dipilih adalah dengan cara gadai, yaitu menjaminkan barang berharga kepada pihak tertentu untuk memperoleh sejumlah uang.

Saat ini, barang berharga yang bisa digadaikan semakin beragam. Selain emas, BPKB, dan sertifikat tanah atau sertifikat rumah, masyarakat juga bisa menggadaikan saham melalui Pegadaian.

Dikutip dari laman resmi Pegadaian, PT Pegadaian Persero memiliki produk Gadai Efek yaitu layanan pemberian pinjaman dengan jangka waktu hingga 90 hari dengan jaminan berbentuk saham atau obligasi tanpa warkat (scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Baca juga: Kemenhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlaku Tahun Depan

Melalui Gadai Efek, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan baik produktif maupun konsumtif. Bahkan, pinjaman tersebut juga bisa dipakai untuk menambah portofolio investasi.

Selain itu, Gadai Efek ini memberikan pilihan untuk bisa mencairkan saham atau obligasi tanpa menghilangkan status kepemilikan. Apabila masyarakat ingin melakukan gadai efek ada persyaratan yang harus disiapkan.

Lalu, bagaimana syarat dan cara gadai saham di Pegadaian? 

Baca juga: Simak Jadwal Operasional BCA, Bank Mandiri, dan BRI Selama Tahun Baru 2023

Syarat gadai saham

Nah, bagi Anda yang berminat dengan gadai saham di Pegadaian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Untuk individu, syarat gadai saham di Pegadaian adalah sebagai berikut:

  • Memiliki KTP/paspor
  • Memiliki NPWP
  • Memiliki SID
  • Memiliki jaminan surat berharga berupa saham dan atau obligasi
  • Memiliki rekening bank dan nomor HP
  • Mengisi formulir pengajuan.

Baca juga: Hillcon Bakal Tingkatkan Volume Produksi Nikel Hingga 50 Persen Tahun Depan

Sedangkan syarat gadai saham di Pegadaian untuk institusi di antaranya:

  • KTP/paspor individu yang mewakili korporasi atau yang ditunjuk di AD/ART
  • Rekening Efek (Account Statement)
  • SID Institusi
  • AD/ART dan perubahan terakhir
  • Akte Pendirian
  • Mengisi formulir pengajuan
  • Laporan Keuangan

Baca juga: Pembukaan Perdagangan Terakhir 2022, IHSG Bergerak Dua Arah

Cara gadai saham di Pegadaian

Jika semua dokumen persyaratan telah terpenuhi, berikut cara gadai saham di Pegadaian secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital: 

  • Unduh aplikasi Pegadaian Digital di AppStore atau PlayStore
  • Lakukan registrasi, link CIF, dan aktivasi finansial, serta mengisi nomor SID di aplikasi Pegadaian Digital.
  • Petugas gadai efek di kantor pusat Pegadaian Jakarta akan menghubungi Anda untuk memandu pengisian formulir
  • Formulir dicetak dan diberikan ke Pegadaian
  • Petugas akan memverifikasi dan menginput data nasabah
  • Melakukan mutasi efek sesuai dengan instruksi dari petugas Pegadaian
  • Setelah fasilitas pinjaman disetujui, nasabah mengonfirmasi pinjaman gadai efek lewat link apikasi yang dikirim via SMS
  • Setelah konfirmasi diterima, uang pinjaman akan ditransfer ke nomor rekening yang telah ditentukan.

Baca juga: Apakah Produk Tembakau Alternatif Lebih Aman Dibanding Rokok? Ini Penjelasannya

Selain online, nasabah juga dapat mengajukan gadai saham di Pegadaian secara langsung di kantor pusat Pegadaian. Berikut langkah-langkahnya:

  • Nasabah mengajukan pinjaman ke Unit Gadai Efek (UGE) di Kantor Pusat Pegadaian
  • Ikuti instruksi atau arahan dari petugas
  • Jika Anda sedang berada di luar kota, tetapi ingin gadai efek, dapat menghubungi hotline Pegadaian
  • Lalu datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat

Keunggulan Gadai Efek

  • Proses pengajuan mudah dan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital
  • Pinjaman mulai dari Rp 5 juta sampai dengan Rp 20 miliar (untuk instansi)
  • Sewa Modal (Bunga) terjangkau dan jangka waktu fleksibel
  • Aman dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca juga: Wacana Tarif KRL Khusus Orang Kaya di 2023, Menhub: Bisa Rp 15.000

Bunga Gadai Efek

Bunga atau sewa modal gadai efek ditetapkan sebesar 0,63 persen (fixed) selama 15 hari pertama. Setelah itu, berlaku bunga harian sebesar 0,042 persen atau setara dengan 1,2 per per bulan atau 15 persen per tahun.

Selain bunga gadai efek, ada biaya lain yang dikenakan, antara lain:

  • Biaya administrasi sebesar 0,25 persen dari uang pinjaman tiap 90 hari
  • Biaya mutasi efek Rp 49.500 per jenis efek atau transaksi
  • Biaya disbursement Rp 2.500.

Nah, itulah informasi seputar syarat dan cara gadai saham di Pegadaian. Informasi lebih lanjut mengenai gadai saham di Pegadaian bisa dilihat di sini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com