JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) resmi melantik dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Agusman dan Hasan Fawzi pada Rabu (9/8/2023).
Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya. Sementara Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
“Berdasarkan surat Keppres No. 67/P Tahun 2023 tanggal 26 Juli 2023, saudara-saudara telah diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner OJK, dan wajib mengungkapkan sumpah jabatan,” kata Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin secara virtual, Rabu.
Baca juga: Utang BUMN Karya di Bank Tembus Rp 46,21 Triliun, OJK Buka Suara
Pelantikan tersebut dilakukan sesuai Keppres No. 67/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Agusman dan Hasan Fawzi akan menjabat hingga 2028 dan menambah jajaran ADK OJK menjadi 11 orang, yang terdiri dari sembilan orang ADK dan dua orang ADK Ex-officio.
Kehadiran dua ADK OJK baru ini merupakan amanat Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Hal itu diharapkan semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.
Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah dua ADK OJK ini dihadiri seluruh ADK OJK, sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dan 2012 – 2017.
Baca juga: OJK Nilai Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Belum Optimal
Berikut adalah susunan lengkap ADK OJK:
Baca juga: Soal Kredit Macet Fintech Lending, OJK: Jadi Kerugian Bisnis Lender
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.