Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Tetap Beroperasi, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Kualitas Udara

Kompas.com - 25/08/2023, 17:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membentuk dan menetapkan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan, langkah ini menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan emisi di sektor industri, terutama dalam menekan polusi udara di Jabodetabek.

"Ini juga sesuai dengan hasil rapat lintas Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah di Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi pada pekan lalu dan kami di Kemenperin bertugas untuk mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills di Karawang, Jawa Barat, dikutip Kompas.com dalam siaran resminya, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Kemenperin Bantah Pabrik Kertas di Karawang Setop Operasi karena Picu Polusi Udara

Dia menjelaskan, tim tersebut nantinya bertugas untuk menganalisa dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri.

Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri.

“Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat,” kata Eko.

Baca juga: Industri Dituding Biang Jadi Kerok Polusi Udara, Menperin Buka Suara

Eko menyatakan, Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi.

“Ada empat hal yang akan dilakukan, yakni pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selanjutnya, kami melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki,” tuturnya.

Selain itu Kemenperin juga melakukan audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri.

“Yang terakhir, kami bisa melakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri,” ungkap dia.

Upaya-upaya tersebut diyakini dapat menjaga aktivitas sektor industri dan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.

Baca juga: Polusi Udara Jakarta, Kemenperin Sebut Sektor Industri Sudah Patuhi Aturan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com