Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sederhanakan 48.168 Struktur Organisasi Berbagai Instansi

Kompas.com - 01/09/2023, 21:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menyederhanakan 48.168 struktur organisasi di 99 kementerian dan lembaga.

Sedangkan di pemerintah daerah, ada sebanyak 148.256 jabatan target yang telah diberikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi.

"Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi, Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan untuk dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah," ujar Menpan-RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Menpan-RB Jamin Seleksi CPNS 2023 Fair, Tidak Ada Titipan

Anas menjelaskan penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang dan berbelit sehingga diharapkan dapat tercipta kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi.

Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi harus penuh kehati-hatian. Sebab kata Anas, dengan mengalihkan jabatan administrasi ke jabatan fungsional diharapkan tidak mengganggu kinerja organisasi dan tidak merugikan ASN dari sisi penghasilan/kesejahteraan serta karir.

Sebagai contoh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan persentase sudah 100 persen.

Baca juga: Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan-RB: Semua Skema Sedang Disimulasikan

Penyederhanaan dilakukan secara menyeluruh baik di pusat dari eksisting eselon III sebanyak 617 menjadi 98 eselon. Eselon IV disederhanakan sebanyak 1.295, dari 1.501 menjadi 206.

Selanjutnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan persentase 99 persen. Untuk Eselon III di sana tersisa menjadi 3 eselon, dari jumlah sebelumnya sebanyak 138, dan eselon IV dari 350 menjadi 3 eselon.

Di Kemenpan-RB, penyederhanaan birokrasi telah dilakukan mencapai 98 persen. Penyederhanaan dilakukan eksisting terhadap eselon III sebanyak 53 menjadi 1. Selanjutnya untuk eselon IV telah disederhanakan sebanyak 89, dari 91 jabatan menjadi 2.

Baca juga: Menpan-RB Kritik Tukin PNS: Kerjanya Malas atau Rajin Dapatnya Sama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com