Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

"Prior Art" dan "Competing Art" Unsur Penting bagi Inventor Paten

Kompas.com - 08/11/2023, 12:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PATEN tidak sekadar hasil riset kebanyakan. Paten adalah luaran riset yang memiliki karakteristik berbeda dengan hasil riset sebelumnya, atau apapun yang telah ada. Dalam hal inilah maka paten dilindungi sebagai hak ekslusif.

Bagi perguruan tinggi dan korporasi, paten juga memiliki nilai luar biasa. Tidak hanya sebatas reputasi, tetapi juga menjadi mesin penggali revenu dan sekaligus menjadi keunggulan kompetitif.

Bahan ajar Hukum kekayaan intelektual yang saya persiapkan untuk para mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini, saya bagikan juga kepada pembaca Kompas.com sebagai kontribusi akademis dalam berbagi ilmu untuk masyarakat luas di luar kampus.

Unsur kebaruan dan Prior Art

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun untuk paten biasa, dan 10 tahun untuk paten sederhana.

Dalam rentang waktu ini inventor berhak melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 UU 13/2016 tentang Paten).

Dalam tulisan ini saya akan fokus membahas unsur prior art dan competing art dalam kaitannya dengan paten.

Dikutip dari publikasi resmi Kantor Paten Eropa (European Patent Office atau EPO) dengan judul "What is prior art?" (2023), bahwa prior art adalah bukti bahwa invensi sudah diketahui, sehingga jika ada yang mengajukan hal yang sama, maka tidak boleh dianggap sebagai invensi baru.

Sebuah karya akan dianggap sebagai prior art tanpa perlu ada wujudnya secara fisik atau tersedia secara komersial di toko-toko atau marketplace, misalnya.

Menurut EPO cukup seseorang, di suatu tempat, suatu waktu sebelumnya, telah mendeskripsikan atau memperlihatkan atau membuat sesuatu, yang mengandung penggunaan teknologi yang sangat mirip dengan invensi seseorang maka itulah prior art.

EPO mencontohkan lukisan gua prasejarah bisa menjadi prior art. Sebuah teknologi yang berusia berabad-abad bisa juga dianggap sebagai prior art.

Produk-produk yang sudah tersedia di pasaran atau telah dipublikasikan tentu merupakan bentuk prior art yang paling realistis dan kasat mata.

EPO mewanti-wanti, banyak inventor melakukan kesalahan umum, di mana hanya karena mereka tidak dapat menemukan produk berisi penemuan mereka untuk dijual di toko mana pun, mereka kemudian berasumsi bahwa penemuan mereka pasti baru.

Dalam sistem paten di perguruan tinggi, mungkin banyak penemuan tidak pernah menjadi produk, tetapi ada buktinya di laboratorium dan diajarkan kepada mahasiswa, diujikan sebagai disertasi atau dipresentasikan. Hal-hal seperti ini dalam bentuk apapun adalah prior art.

Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah penemuan itu baru, maka harus menelusuri produk-produk masa lalu dan masa kini. Selain itu juga harus menelusuri melalui kantor paten di seluruh dunia sebagai sumber paling penting.

EPO menjelaskan bahwa prior art bisa ditelusuri melalui database gratis Kantor Paten Eropa Espacenet yang berisi 130 juta dokumen, dikumpulkan dan diindeks selama bertahun-tahun melalui kantor paten di banyak negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com