Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten Minta Mendag Revisi Permendag tentang PPMSE

Kompas.com - 20/02/2024, 05:09 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk segera merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Dia menilai, peraturan tersebut belum sempurna dan masih berpotensi merugikan UMKM.

“Kita menyadari permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu belum sempurna dan kita akan sempurnakan setelah Permendag itu berlaku 3 bulan, jadi sudah waktunya dievaluasi,” ujar Teten usai audiensi dengan Ketua Komi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fanshurullah Asa di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Baca juga: KPPU Akan “Pelototi” Penggabungan TikTok dan Tokopedia

Menkop mengatakan, pihaknya mengusulkan agar poin yang mengatur permainan harga yang tinggi atau predatory pricing bisa dimasukan untuk melindungi produk UMKM. Bahkan dirinya juga menyarankan agar platform daring  dilarang menjual produk di bawah harga pokok produksi atau HPP.

“Kalau kita lihat dari pengalaman China itu sudah mengatur soal larangan tak boleh menjual di bawah HPP. Ini implikasinya kalau tidak dilakukan UMKM pasti bakal terpukul,” jelasnya.

“Misalnya produk dari luar di jual ke Indonesia dijual di bawah harga produk dalam negeri pasti lumpuh industri dalam negerinya. Jadi saya kira relevan itu direvisi Permendag,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Teten juga meminta TikTok dan Tokopedia untuk menaati beleid Permendag tersebut.

Teten menilai, TikTok masih melakukan pelanggaran pasca akuisisi Tokopedia. Utamanya masih menggabungkan antara sosial commerce dan media sosial.

“Yah harusnya pisah dong, ini kan TikTok tetap melanggar. Kita enggak masalahin TikTok investasi di Tokopedianya tapi yang kita masalahin praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial,” katanya.

Baca juga: Sah, TikTok Kini Jadi Pemegang Saham Pengendali Tokopedia

Sementara itu, KPPU menyatakan pihaknya akan melakukan audiensi bersama dengan Kementerian Perdagangan terkait TikTok Shop.

Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan, pemerintah membutuhkan investasi. Namun jauh lebih dari itu tetap mengutamakan UMKM.

“Untuk Tokopedia maupun GoTo, ini akan kami lihat, koordinasi. Kami juga akan melaksanakan audiensi dengan Kementerian Perdagangan, untuk melihat bagaimana, menjaga. Kita butuh investasi, tapi menjaga juga komitmen kemitraan, menjaga UMKM kita, dan jangan sampai ini salah langkah,” katanya.

Oleh sebab itu, KPPU pun meminta TikTok atau Tokopedia untuk patuh pada regulasi lantaran aturan mainnya sendiri sudah diterbitkan oleh pemerintah.

“Mesti konsisten dan komit bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commercenya. Menjatuhkan kewajiban saja, ndak masalah di Tokpedianya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos,” jelas dia.

Baca juga: Tips Keuangan di TikTok Tidak Semuanya Benar, Ini Cara Mengetahuinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com