JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) telah menyampaikan rencana tindak terkait proses penyelesaian pendanaan bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya meminta iGrow untuk terus melaporkan kemajuan dari penangangan kredit macet tersebut dengan rutin.
"OJK juga meminta komitmen iGrow untuk secara berkala melaporkan progres penanganan pendanaan yang macet," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (10/3/2024).
Baca juga: Kasus Gagal Bayar iGrow Belum Tuntas, Lender Hanya Dicicil Puluhan Ribu Rupiah
Adapun laporan tersebut harus diberikan kepada para pemberi pinjaman (lender) secara transparan dan dengan data terkini.
Agusman menerangkan, iGrow sampai saat ini masih tetap melakukan upaya penagihan dan pemantauan terhadap penerima pinjaman (borrower).
Selain itu, iGrow juga melakukan upaya hukum sebagai bagian dari bentuk penyelesaian pendanaan macet itu.
"OJK sedang melakukan pendalaman atas adanya indikasi fraud yang terjadi di iGrow," terang Agusman.
Baca juga: Kasus Kredit Macet, OJK Sebut Pinjol iGrow Masih Lakukan Penagihan
Dilansir dari Kontan, pengacara lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rifqi Zulham menuturkan kliennya sempat mendapatkan pembayaran cicilan.
Tertera, cicilan sebesar Rp 23.625 tersebut diberikan pada awal Februari 2024. Adapun proyek yang didanai yakni budidaya dan penjualan umbi porang.