KOMPAS.com - Kisah tunggakan gaji pekerja perusahaan pelat merah kembali muncul. Jika sebelumnya menimpah PT Dirgantara Indonesia (PTDI), kali ini terjadi di BUMN farmasi PT Indofarma.
Tunggakan gaji dan THR karyawan yang belum terbayar awalnya ramai di media sosial. Di lini masa, banyak beredar video dan foto yang menunjukan para karyawan membentangkan tulisan menuntut perusahaan segera membayar gaji dan THR.
GM Corporate Secretary Indofarma Warjokot Sumedi menegaskan perseroan sudah membayarkan gaji maupun THR para pekerjanya secara penuh.
"Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil," kata Warjokot dikutip dari Kontan, Minggu (7/4/2024).
Baca juga: Karyawan Demo Tuntut Gaji dan THR, PT DI Buka Suara
Menurut dia, perusahaan sudah memenuhi aturan pembayaran gaji dan THR sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma Tbk.
Disebutkan dalam aturan tersebut, karyawan diberikan THR setiap tahun, sebesar satu bulan Upah.
THR dimaksud diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Adapun, bagi karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.