Berikut panduan pengaduan ke Posko THR Keagamaan secara online:
1. Kunjungi Kemnaker.go.id.
2. Klik Daftar di pojok kanan atas website Kemnaker.
3. Kemudian, pilih klik Daftar Sekarang.
4. Muncul kalimat pendaftaran akun yang berisi nomor induk kependudukan atau No. KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat email, nomor ponsel, serta tentukan password.
Baca juga: Menaker Buka Posko Online untuk Pengaduan THR
5. Setelah lengkap form pendaftaran akun, klik daftar sekarang.
6. Nanti akan muncul kode aktivasi dan masukkan kode aktivasi tersebut ke form aktivasi akun.
7. Pilih profil dan mulailah melengkapi profil.
8. Setelah semua proses pendaftaran dan pengisian profil selesai maka akun telah siap digunakan.
9. Pilih Pusat Bantuan dan klik kunjungi layanan.
10. Selanjutnya, pilih Pengaduan.
Baca juga: Lewat Surat ke Pengguna, CEO Tokopedia Jelaskan Soal Pencurian Data
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.