Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Tak Ada Indikasi Pelanggaran Persaingan Usaha di Kartu Prakerja

Kompas.com - 12/06/2020, 06:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama ini tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Hal ini disampaikan Juru bicara KPPU Guntur Saragih.

"KPPU telah melakukan proses advokasi kepada pemerintah dan penyelenggara Program Kartu Prakerja dan sejauh ini tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Survei: Dana Kartu Prakerja Sebaiknya Dialokasikan untuk Sembako dan BLT

Guntur mengatakan, kesimpulan ini dibuat berdasarkan analisis mendalam dan diskusi dengan pihak-pihak terkait program tersebut, sebagai tindak lanjut dari saran dan rekomendasi ke KPPU yang telah disampaikan.

KPPU sebelumnya menggarisbawahi pentingnya beberapa pengaturan agar tercipta persaingan usaha sehat dalam penyelenggaraan program Kartu Prakerja.

Ini antara lain pengaturan kriteria seleksi para penyelenggara pelatihan, hubungan kerja sama antara platform digital dan lembaga pendidikan.

Kemudian, antisipasi pelanggaran prinsip kemitraan, fleksibilitas pilihan bagi konsumen/peserta, dan antisipasi pengaturan yang lebih baik bila program pelatihan offline atau praktek langsung juga diadakan.

Baca juga: Survei: 80 Persen Peserta Kartu Prakerja adalah Pengangguran

Guntur menjelaskan, dalam proses advokasi, KPPU telah meminta keterangan, memberikan masukan serta melakukan diskusi dengan para pihak terkait, khususnya Manajemen Pelaksana Program Prakerja, 8 platform digital, lembaga-lembaga pelatihan, dan peserta program.

"Proses advokasi yang dilakukan KPPU menghasilkan itikad baik Manajemen Pelaksana untuk memperbaiki sistem pengelolaan Kartu Prakerja, khususnya dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," ujarnya.

Seperti mengulas kembali kontrak kerja sama untuk memastikan tidak terjadinya diskriminasi oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain, mengulas atas besaran komisi jasa, maupun ulasan tentang pengaturan standar kualitas minimal untuk pelatihan yang layak ditawarkan dalam program tersebut.

"Untuk selanjutnya, pihak Manajemen Pelaksana sendiri menyatakan terbuka untuk meninjau ulang kebijakan yang dibuatnya, jika KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha, khususnya perilaku diskriminatif yang dilakukan oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain atau lembaga pelatihan yang tidak terafiliasi dengan platform digital," jelas Guntur.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 4 Tidak Lama Lagi Akan Rilis...

KPPU mengapresiasi upaya kooperatif yang ditunjukkan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dengan tetap bekerja sama dalam mengawasi proses persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut. 

"Khususnya dalam memberikan rekomendasi lanjutan ketika terdapat kebijakan-kebijakan tambahan nantinya yang dapat mendistorsi pasar, sehingga program tersebut dapat dilaksanakan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan," kata Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com