Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"KPPU Tidak Bisa Masuk ke Ruangan, Lalu Menyita..."

Kompas.com - 15/07/2020, 21:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengungkapkan, lembaga yang dipimpinnya memiliki kelemahan yang mendasar dalam melakukan penegakkan hukum. Hal tersebut adalah tidak memiliki kewenangan menggeledah dan menyita dokumen.

"Jadi KPPU tidak bisa masuk ke ruangan lalu menyita, ataupun memaksa pelaku usaha untuk menyerahkan bukti-bukti yang ada," katanya dalam webinar Redefinisi Kelembagaan KPPU, Rabu (15/7/2020).

Kurnia bilang, kewenangan penegakan hukum yang terbatas itu menyulitkan KPPU untuk membuktikan suatu perkara mengenai praktik monopoli. Alhasil butuh waktu yang lama hingga akhirnya perkara bisa diputuskan.

"Sehingga proses penanganan perkara di KPPU, terutama penyelidikan, pembuktian, hingga pemberkasannya berjalan cukup lama," ujarnya.

Baca juga: Lakukan Persaingan Tidak Sehat, Grab Didenda Rp 29,5 Miliar oleh KPPU

Oleh sebab itu, ia berharap Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) bisa segera rampung dan menguatkan kewenangan KPPU.

Kurnia bilang, beleid yang juga disebut UU Antimonopoli tersebut sudah berusia 21 tahun sehingga sangat perlu pembaruan. Menurut dia, perkembangan usaha masa kini juga jauh lebih berkembang ke digitalisasi sehingga tidak ada batas wilayah atau borderless.

"Waktu dibikin masih cocok, tapi pada waktu sekarang dirasakan tidak ada kecocokan lagi. Diharapkan UU ini bisa direvisi sehingga KPPU bisa menjalankan amanah untuk tegakkan hukum persaingan usaha, sehingga tercipta persaingan yang sehat," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi menambahkan, undang-undang di Indonesia yang mengatur kewenangan KPPU memang cukup berbeda dengan negara lainnya. Indonesia tidak bisa melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti langsung.

Baca juga: Ada Dugaan Jasa Rapid Test Mahal, Ini Hasil Penelitian KPPU

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com