Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Seputar Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta

Kompas.com - 24/08/2020, 17:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber kompas.com

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya, pemerintah akan mulai mencairkan subsidi gaji Rp 600.000 ini pada Selasa besok, 25 Agustus 2020.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan 13,6 juta nomor rekening pekerja dengan gaji bersih di bawah Rp 5 juta per bulan, yang merupakan salah satu syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, BSU (Bantuan Subsidi Upah) ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," ujar Agus.

Berikut beberapa fakta tentang subsidi gaji Rp 600.000 untuk karyawan swasta:

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan Cair Mulai Besok

1. Penerima bantuan didaftarkan HRD

Daftar penerima subsidi gaji Rp 600.000 beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

2. Bantuan yang diterima totalnya Rp 2,4 juta

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Baca juga: Simak Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 600.000 dari Pemerintah

Sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta. Bantuan ini diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.

3. Pekerja harus punya nomor rekening

Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek

Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah. Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

Baca juga: Ini Tahapan Lengkap Seleksi Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000

Halaman Berikutnya
Halaman:
Sumber kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com