Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Minta PSBB Diperketat, Pengusaha: Ekonomi Otomatis Anjlok

Kompas.com - 15/12/2020, 20:27 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapai rencana pemerintah untuk kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya di Jakarta, seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 yang tinggi.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, penerapan PSBB yang ketat tentu akan berdampak pada anjloknya perekonomian, sebab aktivitas ekonomi tak bisa berjalan dengan baik. Seperti halnya yang terjadi pada pengetatan PSBB sebelumnya.

"Pengetatan langsung berdampak pada drop-nya ekononomi, itu sudah pasti. Kita sudah dua kali pengetatan PSBB penuh. Jadi kalau terjadi lagi, otomatis ekonomi anjlok lagi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Apindo: 6 Juta Pekerja Dirumahkan akibat Covid-19

Menurutnya, hal terpenting dalam pengendalian pandemi adalah disiplin masyarakat dan pengawasan pemerintah di lapangan, tak hanya mengandalkan pembatasan aktivitas melalui PSBB.

Ia bilang, tiap kali terjadi peningkatan kasus yang terdampak adalah sektor riil karena pemerintah merespons dengan pengetatan pembatasan. Namun, masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan tak mendapat tindakan tegas.

Hadiyadi menilai, meski vaksin Covid-19 saat ini telah ditemukan dan vaksinasi akan segera dilakukan di Indonesia, namun pandemi akan sulit berakhir jika tak ada kedisplinan dan penegakkan aturan yang konsisten.

"Vaksin satu-satunya jalan, itu belum tentu. Kita belum tahu efektivitasnya bagaimana dan cakupan vaksinasi berapa juta orang. Ini kan masih planning. Sehingga kondisi ini sangat berat, otomatis tiap pengetatan PSBB membuat anjlok (ekonomi)," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

Baca juga: Apindo: Upah Minimum Tidak Didesain untuk Satu Keluarga

Selain itu, kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan harus dibatasi atau dilarang. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu mengusulkan, agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” ujar Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (15/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com