“Jangan sampai kita lupa, menunda-nunda pelunasannya, sampai akhirnya tergoda untuk tidak mau membayarnya,” ungkap Harryka.
Bahkan dalam hal ini, pernah dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah Saw. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalilkannya), maka Allah Swt akan tunaikan untuknya. Dan barang siapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”. (HR. Bukhari).
Dalam setiap transaksi utang-piutang, sebaiknya harus ada saksi, dan juga bukti tertulis. Tentu juga mulai dari akad hingga dokumen tertulisnya.
Kata Harryka, hal ini agar tidak menimbulkan konflik dan permasalahan di waktu yang akan datang. Misalnya, tidak mengakui telah berutang, merasa sudah membayar, selisih jumlah utang, atau lainnya yang membuat utang gagal dibayarkan.
Itulah berbagai anjuran yang dijelaskan dalam Islam agar kau tidak salah mengambil langkah dalam berutang, kecuali keadaan terdesak dan butuh.
Selalu kenalilah berbagai tujuan keuangan kamu, dan segala risikonya sebelum memutuskan berinvestasi saham menggunakan dari hasil utang.
Lalu, apakah boleh berutang untuk membeli saham? Tentu jawaban pastinya adalah sebaiknya tidak dilakukan. (Retna Gemilang)
Artikel ini merupakan kerja sama dengan Finansialku.com. Isi artikel di luar tanggung jawab Kompas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.