Ciri-ciri beras premium dan medium dalam hal ini, sama-sama harus memiliki kadar air maksimal 14 persen. Artinya jika kadar air pada beras melebihi 14 persen maka beras tersebut tidak layak alias tak memenuhi klasifikasi beras premium maupun medium.
Salah satu perbedaan antara beras premium dan medium adalah dari parameter beras kepala. Beras kepala adalah butir beras dengan ukuran lebuh besar 0,8 bagian dari butir beras utuh.
Beras kepala disyaratkan dalam standarisari beras karena menentukan tingkat keutuhan beras setelah proses penggilingan. Penggilingan yang terlalu keras akan menghasilkan butir patah dan menir yang banyak.
Dengan kata lain, akan ada butir beras seperti hancur atau dengan butiran yang lebih kecil ukurannya. Beras kepala disyaratkan minimal 85 persen untuk mutu beras premium dan minimal 75 persen untuk mutu beras medium.
Baca juga: Indonesia Langganan Impor Beras dari Negara Mana Saja?
Selanjutnya, yang membedakan beras premium dan beras medium adalah kadar beras patah. Butir patah adalah butir beras dengan ukuran lebih besar 0,2 sampai lebih kecil 0,8 bagian dari butir beras utuh.
Ukuran ini berada pada kisaran antara beras kepala dan menir. Kandungan butir patah menunjukkan ketidakutuhan beras, atau beras terlihat seperti hancur.
Beras premium maksimal hanya boleh memiliki kadar butir patah 15 persen, sedangkan beras medium maksimal 25 persen.
Selanjutnya, ada pula parameter kadar butir beras lainnya yang terdiri atas butir menir, merah, kuning/rusak, dan kapur. Beras premium tidak boleh memiliki kandungan dalam parameter tersebut alias 0 persen. Adapun kandungan tersebut masih bisa ada dalam beras medium dengan kadar 5 persen.
Parameter berikutnya adalah butir gabah, yakni butiran padi yang sekamnya belum terkupas. Butiran gabah tidak diinginkan karena akan mengganggu palatabilitas/rasa nasi. Selain itu, butir gabah menunjukkan tingkat kebersihan dan kesempurnaan proses pengolahan beras.
Beras premium tidak boleh memiliki kadar butir gabah sama sekali. Sedangkan beras medium kadar butir gabahnya adalah maksimal 1 butir/100 gram.
Baca juga: Perjanjian Impor 1 Juta Ton Beras Thailand Diteken Akhir Maret 2021
Terakhir adalah terkait dengan benda lain atau benda asing. Benda asing adalah benda-benda selain butiran beras yang terdapat dalam beras seperti butiran batu kecil atau kerikil, sekam atau benda lainnya.
Benda asing menunjukkan tingkat pencemaran beras atau tidak bersihnya proses pengolahan beras. Beras tidak boleh tercampur benda asing sama sekali alias 0 persen. Sedangkan beras medium, boleh memiliki kadar benda lain adalah maksimal 0,05 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.