Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning secara Offline dan Online

Kompas.com - Diperbarui 28/01/2022, 10:39 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota

  • Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I.
  • Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning.
  • Tunggu hingga proses percetakan kartu.
  • Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi.

Cara membuat kartu kuning online

1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id.

2. Masukkan data diri diantaranya:

  • Nomor KTP
  • Nomor ponsel
  • Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.

3. Klik "Masuk Sekarang".

4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".

5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.

6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut.

7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.

Baca juga: Tata Cara Daftar CPNS di Portal Resmi SSCASN 2021 sscasn.bkn.go.id

Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda. Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.

  • Klik menu pendaftaran, pilih pencaker
  • Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan
  • Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  • Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem
  • Setelah tervalidasi maka kartu AK-I akan dicetak (Penulis: Tiyas Septiana|Editor: Tiyas Septiana)

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Besok, Ini Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Penting pencari kerja ketahui, begini cara membuat kartu kuning

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com