Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Investasi ORI? Kenali Karakteristiknya

Kompas.com - 04/07/2021, 07:11 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - ORI adalah singkatan dari Obligasi Ritel Indonesia. Tentu, jenis obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia ini ada beragam sesuai dengan karakternya.

Secara definisi, ORI merupakan salah satu instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang ditawarkan kepada individu atau perorangan WNI melalui Kementerian Keuangan dan dijual oleh mitra penjual yang sudah ditetapkan, yakni Bank, Sekuritas, dan intitusi keuangan lainnya.

Sedangkan obligasi atau surat utang adalah salah satu instrumen investasi yang menjanjikan kepada pemegang surat utang, dan akan menerima arus kas (cashflow) atau kupon pada satu waktu tertentu di masa mendatang.

Baca juga: Apa Itu Obligasi: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Saham

Misalnya, kuponnya adalah 6 persen per tahun dengan jangka waktu 3 tahun. Maka pemegang obligasi tersebut akan dapat pembayaran kupon sebesar 6 persen tiap tahun selama 3 tahun. Pada saat jatuh tempo tahun ketiga, kamu akan dapat pokok atau modal investasinya.

Sebelum memutuskan berinvestasi di ORI, kamu perlu tahu berbagai karakteristiknya. Simak penjelasannya sebagai berikut.

1. Jenis obligasi

Produk obligasi memiliki dua jenis bila dilihat dari segi penerbitnya, yaitu Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah atau dari perusahaan swasta.

Menurut Perencana Keuangan Finansialku, Gembong, CFP®, obligasi Pemerintah ada Surat Utang Negara (SUN) tipe Fix Rate (FR) yang dilakukan dengan sistem lelang dengan nominal investasi yang besar.

Ada juga jenis obligasi ritel yang ditujukan kepada investor individu, seperti ORI, SBR (Saving Bond Ritel), dan ST (Sukuk Tabungan). Namun pada kali ini, kita akan membahas soal ORI.

2. Karakteristik ORI

Sejak diterbitkan perdana pada tahun 2006 yakni ORI-01 hingga 2021 dengan ORI-19, Pemerintah tidak pernah gagal bayar dalam membayar kupon Obligasi Ritel ini.

“Karena ORI ini kupon dan pokoknya dijamin oleh Undang-undang,” jelas Gembong.

Tentu saja, pembayaran bunga dan pokok ORI sudah disediakan dalam APBN dan dijamin oleh UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

Kata Gembong, hal inilah yang menjadi perbedaan mendasar ORI dengan obligasi swasta, yakni soal kepastian dan jaminan dari Undang-undang.

Kamu pun bisa mengetahui karakteristik ORI sebagai berikut:

  • Terdapat Kupon Tetap (Fix Rate) hingga jatuh tempo ORI tersebut.
  • Kupon dibayar setiap bulan.
  • Kupon yang ditawarkan, lebih tinggi dari Suku Bunga Acuan (BI Rate) pada saat dikeluarkan ORI tersebut. Misalnya, tahun 2021 suku bunga BI Rate di 3,5 persen, maka ORI-19 yang dikeluarkan di 2021 punya kupon sebesar 5,57 persen per tahun.
  • ORI berbentuk tanpa warkat (scriptless) dan dapat diperdagangkan antar investor domestik.
  • Minimal pembelian Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 miliar per individu.
  • Adanya potensi capital gain atau loss, artinya harga ORI bisa naik-turun sesuai dengan mekanisme pasar. Misalnya, harga beli 100 bisa naik ke-102 atau turun ke-99, namun pada saat jatuh tempo harga akan kembali ke-100.
  • Baca juga: Cara Mengikuti Lelang Online di lelang.go.id

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com