Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pandemi Covid-19, Pelaku Usaha Dituntut Peduli Kesehatan Pekerja

Kompas.com - 11/11/2021, 12:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 membuat dunia usaha perlu memiliki persiapan untuk menghadapi krisis kesehatan bagi para pekerja di masa depan.

Pasalnya, pandemi mempercepat penerapan otomatisasi dan digitalisasi di dunia kerja.

Hal ini juga berdampak pada kesehatan sehingga perusahaan diharapkan tetap berfokus pada ketahanan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca juga: Wamenkeu: Kondisi Tenaga Kerja Jadi Titik Penting Pemulihan Ekonomi

"Tuntutan perubahan akibat pandemi mengharuskan pelaku usaha menerapkan strategi operasi dengan cara kerja baru agar bisnisnya tetap bertahan. Salah satu strategi adalah dengan berinvestasi pada kesehatan para pekerjanya," kata Co-Founder CReco Research Chatib Basri dalam webinar, Kamis (11/11/2021).

Menurut Chatib, setidaknya pemerintah dan pelaku usaha harus fokus pada tiga hal. Selain masalah kesehatan, para pekerja yang rentan terhadap peralihan teknologi juga harus segera diberi pelatihan atau keterampilan baru.

Sebab pandemi menuntut masyarakat untuk lebih adaptif dalam menghadapi otomatisasi proses bisnis, digitalisasi ekonomi, dan munculnya bentuk-bentuk pekerjaan baru.

“Skenario selama masa pandemi ini, kita masih berada pada tahapan disaster relief. Di tahap itu pemerintah harus berfokus pada tiga hal yaitu sektor kesehatan, pendampingan sosial masyarakat dan dukungan terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM),” ucap mantan Menteri Keuangan itu.

Baca juga: Daftar Harga Sembako Hari Ini di Jakarta

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban menambahkan, menyelamatkan kehidupan para pekerja ini dibutuhkan kerjasama yang baik antara pekerja dengan pemerintah dan pengusaha.

Untuk menerapkan prinsip ketahanan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pekerja harus patuh pada aturan kesehatan yang dijalankan perusahaan.

Pekerja tidak bisa lagi menuntut hak-hak mereka kepada pemerintah dan pengusaha, tapi juga harus ikut andil dalam perusahaan, termasuk aturan kesehatan.

“Pekerja harus ikut andil untuk memikirkan bagaimana agar perusahaan tempat mereka bekerja bisa kembali menjalankan bisnisnya. Tentu saja pekerja harus sangat patuh dengan aturan kesehatan yang ditetapkan,” pungkas Elly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com