Data KTP ada yang bersifat tidak berubah seperti NIK dan tempat tanggal lahir, tetapi ada juga yang bersifat bisa berubah seperti alamat domisili, foto KTP, dan status kawin.
Oleh karenanya, untuk ganti data KTP diperlukan dokumen-dokumen pendukung seperti berikut dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id:
Baca juga: Syaratnya Mudah, Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA
Berikut cara ganti data KTP-el:
Demikian syarat dan cara ganti foto dan data KTP. Cara mengganti foto KTP lebih mudah daripada cara mengganti data KTP yang memerlukan berbagai kelengkapan dokumen.
Nah cara untuk mengganti foto dan data KTP ini, mungkin Anda tertarik untuk mengganti foto KTP?
Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Online dan Akta Lahir secara Mandiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.