Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Ganti Data atau Foto KTP? Ini Caranya

Kompas.com - Diperbarui 22/07/2022, 14:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

Data KTP ada yang bersifat tidak berubah seperti NIK dan tempat tanggal lahir, tetapi ada juga yang bersifat bisa berubah seperti alamat domisili, foto KTP, dan status kawin.

Oleh karenanya, untuk ganti data KTP diperlukan dokumen-dokumen pendukung seperti berikut dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id:

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

Baca juga: Syaratnya Mudah, Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA

Berikut cara ganti data KTP-el:

  • Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah.
  • Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
  • Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
  • Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
  • Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikian syarat dan cara ganti foto dan data KTP.  Cara mengganti foto KTP lebih mudah daripada cara mengganti data KTP yang memerlukan berbagai kelengkapan dokumen.

Nah cara untuk mengganti foto dan data KTP ini, mungkin Anda tertarik untuk mengganti foto KTP?

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Online dan Akta Lahir secara Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com