JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah sudah menjalankan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster untuk masyarakat umum secara gratis sejak Rabu (12/1/2022) lalu.
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, bisa daftar vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi atau datang langsung ke lokasi vaksinasi.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, pada tahap awal, sasaran dari program vaksin booster adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromais.
Baca juga: 3 Syarat Penerima Vaksin Booster dan Cara Cek Tiket dan Jadwalnya
Selain itu, calon penerima vaksin booster telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
Vaksin booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
Baca juga: Menaker Puji Raffi Ahmad karena Daftarkan Pekerjanya Jadi Peserta BP Jamsostek
Program vaksin booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Sementara sasaran nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Baca juga: Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Sasarannya 21 Juta Warga, Ini Syarat Mendapatkannya
Lalu bagaimana cara daftar vaksin booster bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan?
Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa cara daftar vaksin booster yang bisa menjadi pilihan. Pertama menggunakan Tiket Vaksin di aplikasi PeduliLindungi. Kedua, mendaftarkan diri secara langsung di lokasi vaksinasi.
Baca juga: Fitur Carbon Offset GoTo Group dan Jejak.in Resmi Diadopsi Kemenparekraf
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Profit dan Omzet