JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti sekaligus dosen di Departemen Kimia FMIPA Universitas Indonesia (UI) Agustino Zulys mengatakan, penelitian tentang Bisphenol A (BPA) pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) menunjukkan risiko berbahaya dalam kadar tertentu.
"Kalau ada hasil penelitian tentang (ambang) batasannya, itu tentu berbahaya,” katanya dalam siaran pers, dikutip Rabu (11/10/2022).
Merujuk temuan dan pernyataan BPOM tentang kandungan BPA pada AMDK di enam daerah bulan lalu, Agustino memberikan dukungan pada upaya BPOM untuk memberikan pelabelan BPA di AMDK galon polikarbonat.
“Kalau dalam pembuatannya menggunakan polikarbonat, pasti ada BPA-nya dan itu perlu dituliskan,” ucap dia.
“Ya, saya setuju (langkah pelabelan BPA oleh BPOM), itu buat kebaikan kita juga,” timpal dia.
Baca juga: Galon di 6 Daerah Terpapar BPA, BPOM Sebut Pentingnya Pengawasan dan Perbaikan Sistem
Ia menegaskan tetap mendukung revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, karena hal itu dilakukan untuk kebaikan masyarakat luas.
Revisi ini berupa kewajiban produsen AMDK galon polikarbonat untuk mencantumkan peringatan ”simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam” pada kemasan.
AMDK yang menggunakan kemasan galon polikarbonat juga wajib mencantumkan tulisan “Berpotensi Mengandung BPA”.
Baca juga: Produk Mie Sedaap Ditarik di 3 Negara, BPOM Lakukan Uji Sampling
Sejauh ini, banyak riset global yang sudah menyatakan kandungan BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat berbahaya bagi kesehatan dalam jangka panjang.
Saat ini, regulasi pelabelan BPA sudah diserahkan dari BPOM ke Sekretariat Kabinet untuk pengesahan.
Baca juga: Ombudsman Nilai Sosialisasi Bahaya BPA Perlu Ditingkatkan