Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bahlil Soal Ricuh di PT GNI: Tidak Usah Saling Menyalahkan, Kita Cari Solusinya

Kompas.com - 24/01/2023, 19:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta agar tidak perlu saling menyalahkan atas terjadinya bentrokan di pabrik smelter, PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada 14 Januari 2023.

"Menurut saya tidak usah kita saling menyalahkan siapa-siapa lah. Kita cari solusinya yang terbaik, kita evaluasi diri saja. Dan memang dalam pekerjaan pasti akan terjadi pergesekan-pergesekan apalagi sudah melibatkan ribuan orang," ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa (24/1/2023).

Dia pun menurunkan timnya untuk menangani perkara di PT GNI yang menimbulkan korban jiwa. Menurutnya, kejadian itu perlu menjadi evaluasi bagi perusahaan agar tidak terulang lagi.

Baca juga: Wamenaker: PT GNI Ada Kelalaian dalam K3 Sehingga Berakibat kepada Kecelakaan Kerja

"Tim saya juga lagi bekerja. Patut kita sayangkan bersama, kenapa? Ini menjadi materi evaluasi baik dari investornya, baik dari karyawannya, karyawannya itu di dalam juga ada dua, baik karyawan asing maupun dalam negeri, baik pemerintahnya, baik juga keamanannya," ucap Bahlil.

Pasca kejadian bentrok antarkaryawan yang terjadi di PT GNI, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) langsung menurunkan timnya untuk mengecek langsung perkara hubungan industrial tersebut.

Baca juga: Bentrok di PT GNI, Kemenaker Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Kemenaker hingga kini masih menginvestigasi masalah tersebut. Hasilnya, ditemukan adanya kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). "Soal temuan di PT GNI, kami sedang siapkan laporannya. Ditemukan ada kelalaian dalam K3 sehingga berakibat kepada kecelakaan kerja," Wamenaker Afriansyah Noor kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Temuan lainnya yakni adanya ketidakharmonisan antarpekerja di perusahaan smelter nikel tersebut sehingga bentrokan pun terjadi. "Hubungan Bipartit yang tidak harmonis sehingga terjadi miskomunikasi," sambung Afriansyah.

Untuk pelanggaran K3, lanjut Wamenaker, sanksi yang diberikan jika mengacu Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 sangatlah ringan. Hanya penjara 3 bulan dan perusahaan harus membayar denda sebesar Rp 100.000.

Baca juga: Soal Ricuh di PT GNI, Bahlil: Patut Disayangkan, Ini Melahirkan Persepsi yang Kurang Elok

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Nyepi, Beban Puncak Listrik di Bali Diprediksi Turun 40 Persen

Nyepi, Beban Puncak Listrik di Bali Diprediksi Turun 40 Persen

Whats New
 899.098 Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Wilayah Jabotabek Selama Libur Hari Raya Nyepi

899.098 Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Wilayah Jabotabek Selama Libur Hari Raya Nyepi

Whats New
Jangan Lengah, Waspadai Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Jangan Lengah, Waspadai Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Rilis
Dulu Tebus Perhiasan Jelang Lebaran, Kini Gadai Barang untuk Keperluan Hari Raya

Dulu Tebus Perhiasan Jelang Lebaran, Kini Gadai Barang untuk Keperluan Hari Raya

Spend Smart
Luncurkan Aplikasi Prime, OJK Perkuat Pengawasan Sektor Industri Keuangan Non Bank

Luncurkan Aplikasi Prime, OJK Perkuat Pengawasan Sektor Industri Keuangan Non Bank

Whats New
Ada Pandemi Covid-19 dan Sistem E-Tilang, PNBP Denda Tilang Menyusut

Ada Pandemi Covid-19 dan Sistem E-Tilang, PNBP Denda Tilang Menyusut

Whats New
Gaji UMK atau UMR Cilegon 2023, Tertinggi di Banten

Gaji UMK atau UMR Cilegon 2023, Tertinggi di Banten

Work Smart
Anjlok Rp 10.000 Per Gram, Ini Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Anjlok Rp 10.000 Per Gram, Ini Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Spend Smart
Waspada Penawaran Investasi Catut Nama Bahana Sekuritas, Simak Modusnya

Waspada Penawaran Investasi Catut Nama Bahana Sekuritas, Simak Modusnya

Earn Smart
Pemerintah Waspadai Penurunan PNBP Imbas Normalisasi Harga Komoditas

Pemerintah Waspadai Penurunan PNBP Imbas Normalisasi Harga Komoditas

Whats New
Gaji UMR Banten Terbaru, Tertinggi Cilegon, Terendah Lebak

Gaji UMR Banten Terbaru, Tertinggi Cilegon, Terendah Lebak

Work Smart
Berinvestasi Emas Semudah Membeli Pulsa...

Berinvestasi Emas Semudah Membeli Pulsa...

Earn Smart
Pemerintah: Kalau Anak-anak Indonesia Tidak Pintar, Pendapatan Per Kapita Susah Naik

Pemerintah: Kalau Anak-anak Indonesia Tidak Pintar, Pendapatan Per Kapita Susah Naik

Whats New
Gudang Pasar Cipinang Kebakaran, Bapanas: Tidak Ada Stok Beras yang Terbakar

Gudang Pasar Cipinang Kebakaran, Bapanas: Tidak Ada Stok Beras yang Terbakar

Whats New
Cara Bayar Paspor Melalui M-Banking, Kantor Pos hingga Indomaret

Cara Bayar Paspor Melalui M-Banking, Kantor Pos hingga Indomaret

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+