Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Vendor karena Tunggakan, BUMN PT PP Buka Suara

Kompas.com - 28/01/2023, 04:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - PT PP (Persero) Tbk, BUMN konstruksi dan investasi, akan selalu menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan berlaku termasuk saat menghadapi gugatan yang diajukan CV Surya Mas.

"Perseroan akan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan PT PP (Persero) Bakhtiyar Efendi dikutip dari Antara, Sabtu (28/1/2023).

Sebelumnya dikabarkan perseroan sedang menghadapi gugatan yang diajukan oleh CV Surya Mas pada tanggal 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 miliar.

Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada 25 Januari 2023, namun CV Surya Mas melakukan pencabutan gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan.

Baca juga: Gaji UMR Sumedang dan Daerah Lain di Seluruh Jabar

Pada 26 Januari 2023 pihak CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Menanggapi hal ini, perseroan tetap menyatakan bahwa pihak perusahaan telah menyelesaikan kewajiban atas CV Surya Mas dan siap menghadapi persidangan di pengadilan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini perseroan sedang mengkaji kerugian material dan immaterial akibat adanya permohonan gugatan, pencabutan gugatan, serta penggugatan kembali kasus yang sama oleh CV Surya Mas.

Dikatakan, perseroan juga akan menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku untuk memulihkan hak-haknya sebagai badan usaha.

Baca juga: Gaji UMR Cimahi 2023 dan Seluruh Bandung Raya

“Atas kejadian permohonan gugatan, pencabutan gugatan, serta penggugatan kembali kasus yang sama, perseroan akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan hak-hak perusahaan jika hal tersebut menyebabkan kerugian material dan immaterial bagi perusahaan," kata Bakhtiyar Efendi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com