Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tips Jualan Online agar Tidak Melanggar Hak Kekayaan Intelektual

Kompas.com - 15/02/2023, 18:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku UMKM dituntut untuk memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya UMKM yang ingin melebarkan sayap bisnisnya.

Dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektual, bisa memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual produk UMKM baik itu merek, hak paten, hak cipta, maupun desain industri.

AVP of Risk Management Tokopedia, Bagas Dhanurendra menjelaskan, hak kekayaan intelektual sendiri adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu bahkan biaya.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Manfaat Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual Merek Dagang Melalui Kemenkop-UKM

Oleh sebab itu menurut dia penting bagi UMKM untuk harus memilki hak kekayaan intelektual.

“Sangat penting bagi para pelaku usaha untuk menaati aturan terkait HKI agar tidak mengalami penghapusan produk, pelarangan penjualan hingga moderasi toko oleh Tokopedia,” ujar Bagas dalam siaran persnya, Rabu (15/2/2023).

Dia pun membeberkan 5 tips jualan online di Tokopedia agar tidak melanggar hak kekayaan intelektual.

Tips pertama adalah hindari menjual produk palsu atau bajakan. Dia menjelaskan, pelaku usaha sebaiknya memastikan keaslian produk yang dijual karena menjual produk palsu/bajakan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Para pelaku usaha, khususnya pemegang HKI, dapat bergabung dengan Tokopedia Brand Alliance Program untuk memperkuat perlindungan HKI di Tokopedia sekaligus memerangi pemalsuan produk.

Lewat program tersebut, kata dia, pelaku usaha bisa mendapatkan sederet manfaat, misalnya bisa meninjau laporan pemalsuan produk secara langsung di dashboard khusus, jangka waktu proses penghapusan produk palsu lebih cepat, mengakses fitur khusus untuk menganalisis laporan dan terlibat dalam diskusi hak kekayaan intelektual yang konstruktif.

Tips kedua adalah jangan pakai foto atau gambar dari brand lain tanpa izin.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang Bakal Berlaku Juli, Yuk Cek Lagi Aturannya

Untuk menghindari pelanggaran HKI, gunakan foto atau gambar asli dari produk yang dijual, atau yang memiliki izin dari pemilik hak cipta dan merek. “Tokopedia pun memiliki Tim Perlindungan HKI yang melakukan pemantauan terhadap pelanggaran HKI guna memastikan produk yang beredar sesuai dengan ketentuan HKI,” jelas Bagas.

Kemudian, tips ketiga adalah jangan gunakan merek pada judul dan deskripsi produk tanpa izin.

Hal ini bisa meningkatkan kepercayaan dan membuat pembeli merasa aman dan nyaman berbelanja di toko para pelaku usaha. Tokopedia pun terus meninjau para penjual, khususnya Official Store, mulai dari pendaftaran akun dan produk guna menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Tokopedia juga terus berupaya meningkatkan kemampuan mendeteksi pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sistem Tokopedia akan secara proaktif memblokir daftar produk yang melanggar sekaligus menandai kasus yang dicurigai untuk diselidiki lebih lanjut.

Selanjutnya tips yang keempat adalah laporkan bila menemukan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Menurut Bagus, pelaku usaha, khususnya pemegang HKI, dapat melaporkan pelanggaran lewat Portal Pelaporan HKI dan meninjau status serta respon terhadap laporannya.

“Di Tokopedia, hampir 100 persen laporan pelanggaran HKI yang diterima berhasil ditangani,” tambah Bagas.

Sementara tips yang kelima adalah kenali regulasi perlindungan hak kekayaan intelektual. Bagas bilang, agar dapat melakukan aktivitas jual-beli dengan aman tanpa melanggar HKI, pelaku usaha bisa mengakses Pusat Edukasi Seller untuk memperoleh informasi seputar HKI sekaligus konsekuensi ketika melakukan pelanggaran.

Baca juga: UMKM Didorong Daftarkan HKI, Ini Sebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com