Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud BUMN? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com - 03/03/2023, 14:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Apa yang dimaksud BUMN? Meski cukup sering kita mendengarnya, barangkali masih ada sebagian orang yang masih awam dengan istilah tersebut.

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Yang berarti, saham dari badan usaha atau perusahaan tersebut dimiliki oleh negara, sebagian seluruhnya atau sebagian besar sahamnya.

Mengutip UU Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah sebuah perusahaan yang minimal 51 persen sahamnya dikuasai pemerintah Indonesia melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Modal BUMN berasal dari pemerintah melalui penyertaan secara langsung melalui kucuran duit APBN atau bisa juga berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pada awalnya, perusahaan negara disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Namun seiring berjalannya waktu, namanya berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN.

Baca juga: Bank BUMN Apa Saja? Ini Daftar Lengkapnya

Untuk status pegawai BUMN tidak disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun disetarakan dengan pekerja swasta karena karyawan BUMN bekerja berdasarkan kontrak Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pembagian BUMN

Di Indonesia, ada 3 jenis BUMN, yang mana ketiga jenis BUMN ini memiliki karakteristik masing-masing.

1. Persero

Pertama yakni Persero, di mana sebagian sahamnya bisa dimiliki pihak lain, namun pemerintah tetap mengendalikan saham mayoritas.

Selayaknya perseroan (PT) pada perusahaan swasta, Persero pada BUMN diperbolehkan untuk mengejar keuntungan dalam bisnisnya. Selain itu, bisnisnya juga selain melayani hajat hidup orang banyak maupun untuk kepentingan lainnya.

Contoh dari BUMN Persero antara lain PLN, Telkom Indonesia, Pertamina, Jasa Marga, Pupuk Indonesia, Berdikari, RNI, dan sebagainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com