Sehingga saat ini pembeli harus membayar 3 komponen biaya ketika berbelanja di Tokopedia. Ketiga biaya tersebut antara lain biaya layanan, biaya jasa aplikasi, biaya ongkir (apabila tidak bisa menggunakan layanan free ongkir).
Belum lagi, pembeli juga kerap membayar komponen biaya lainnya saat bertrasaksi, yaitu biaya jasa asuransi untuk memastikan keamanan produk selama pengiriman melalui ekspedisi.
Saat Kompas.com mencoba berbelanja di Tokopedia, tarif tersebut memang sudah berlaku dan muncul saat akan melakukan proses pembayaran, di mana setiap transaksi di bawah Rp 1.000.000, biaya jasa aplikasi Tokopedia naik menjadi Rp 2.000, dari sebelumnya Rp 1.000 per transaksi.
Dikutip dari laman resminya, berikut ketentuan pengenaan biaya jasa aplikasi Tokopedia:
Baca juga: Besaran Bunga Shopee Paylater, Denda, dan Cara Menghitungnya
Kebijakan kenaikan biaya jasa aplikasi ini kerap dikaitkan dengan upaya Tokopedia yang kini mulai fokus mengejar keuntungan setelah sebelumnya jor-joran melakukan strategi "bakar uang".
Sejak awal berdirinya pada tahun 2009, Tokopedia awalnya menggratiskan biaya untuk penggunanya. Pemberlakukan biaya lazimnya hanya dikenakan kepada penjual atau seller.
Namun mulai Agustus 2022, Tokopedia yang sudah bergabung dengan Gojek ini kemudian mengenakan biaya jasa aplikasi sebesar Rp 1.000 untuk semua transaksi pembelian selain biaya layanan yang sudah lebih dulu ada.
Yang teranyar, dengan rentan waktu tak sampai setahun, Tokopedia kemudian menaikkan biaya jasa aplikasi menjadi Rp 2.000 dan Rp 3.000 per sekali transaksi bagi para pembeli di marketplace tersebut (biaya jasa aplikasi Tokopedia naik).
Baca juga: Besaran Bunga Shopee Paylater, Denda, dan Cara Menghitungnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.