Namun untuk mengakui pendapatan dari piutang, perlu kriteria dan syarat tertentu di mana pada kasus Garuda, hal itu belum bisa terpenuhi alias dianggap salah saji.
Garuda Indonesia belakangan meralat laporan keuangan yang sudah terlanjur disajikan. Dari awalnya mengklaim laba atau untung, malah kemudian direvisi jadi buntung alias rugi sebesar Rp 2,53 triliun.
Baca juga: Jejak Waskita: Terlilit Utang Jumbo, Sempat Rugi Rp 7,38 Triliun
Beberapa jam setelah ramai, Wika kemudian menanggapi pernyataan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo terkait dugaan laporan keuangan WIKA tidak sesuai dengan kondisi riil, alias dipoles.
Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya menyatakan, perseroan selalu mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku dalam menyusun laporan keuangan.
"Dalam hal penyusunan laporan keuangan, perseroan selalu mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku dan berupaya penuh untuk menyesuaikan dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menuturkan, laporan keuangan WIKA juga selalu diaudit oleh kantor akuntan publik sebagai auditor independen.
Oleh karena itu, terkait kecurigaan adanya pemolesan laporan keuangan, WIKA menyerahkan kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A WIKA," ucap Mahendra.
Baca juga: WIKA Buka Suara Soal Wamen BUMN Sebut Laporan Keuangannya Dipoles
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.