Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Gembira Ari dan Kantiman, Terdaftar Jaminan Ketenagakerjaan atas Andil Desa

Kompas.com - 27/11/2023, 09:40 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

Harapan desa lain mencontoh

Di Klaten, selain Wunut, ada Desa Ponggok di Kecamatan Polanharjo yang telah secara masif berupaya mendaftarkan warga pekerjanya ke dalam program BP Jamsostek. Kedua desa tersebut melakukannya setelah memperoleh PADes lumayan dari hasil pengelolaan obyek wisata air.

Dalam hal ini, obyek wisata Umbul Pelem di Desa Wunut dan Umbul Ponggok di Desa Ponggok yang keuntungannya mencapai miliaran rupiah tiap tahunnya.

“Harapan saya, Desa Wunut dan Ponggok ini bisa menjadi contoh untuk desa-desa lain se-Indonesia dalam memberikan perlindungan dari desa kepada masyarakat,” ucap Heru.

Dengan mendaftarkan warga pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, pemerintah desa sama saja telah membantu mereka mendapatkan kesempatan untuk “kerja keras bebas cemas”.

Baca juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi DANA

Deputi Bidang Komunikasi BP Jamsostek, Oni Marbun, juga menyampaikan harapan setiap pemerintah desa bisa turut berperan aktif dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur perangkat desa, BPD/LKD/LMK/badan dan lembaga desa dengan penyebutan lainnya, serta RT/RW.

Menurutnya, pemerintah desa juga dapat menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan di wilayah mereka melalui APBDes.

Oni pun senang hal ini sudah dilaksanakan di beberapa desa di Indonesia, sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin atau tidak mampu yang bekerja di desa.

“Kami sangat mengapresiasi desa yang memiliki inisiatif dalam mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah mereka. Karena sejatinya, apa pun profesi dan pekerjaannya, setiap pekerja berhak sejahtera dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur dia.

Oni sendiri mencatat jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin hari kian bertambah.

Hingga Oktober 2023, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai sebanyak 41,1 juta pekerja. Itu terdiri dari segmen pekerja formal (PU) sejumlah 23,6 juta pekerja dan BPU (pekerja informal) sejumlah 7,7 juta pekerja.

“Jika dilihat dari target kepesertaan jumlah ini sudah mencapai 89 persen,” jelas dia.

Menurut Oni, salah satu strategi yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kepesertaan adalah dengan pendekatan langsung kepada setiap sektor pekerja BPU, seperti nelayan, petani, pedagang, pekerja transportasi, dan pekerja lain sesuai karakter masing-masing.

“Diharapkan dengan komunikasi yang tepat, setiap pekerja apa pun profesinya baik pekerja formal maupun pekerja informal akan memahami, lalu bersedia mengupayakan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap dia.

Oni menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga telah menyediakan kemudahan berupa aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat dimanfaatkan para pekerja untuk proses pendaftaran hingga pembayaran iuran.

Untuk bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja informal hanya perlu membayar iuran Rp 36.800 per bulan.

Dengan uang segitu, para pekerja sudah bisa memperoleh perlindungan tiga program sekaligus, yaitu JKK, JKM, dan JHT

Adapun ragam manfaat yang bisa diraih, yakni perawatan tanpa batas biaya jika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian sampai Rp 42 juta, dan beasiswa pendidikan anak hingga perguruan tinggi. Sementara, tabungan selama menjadi peserta bisa digunakan ketika memasuki hari tua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com