"Untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya," beber Lydia.
Baca juga: Keberatan dengan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pengusaha Bisa Minta Insentif
Pertimbangan pemerintah pusat lainnya terkait pajak minimal 40 persen, lanjut dia, yakni agar tidak ada pemerintah daerah yang berlomba-lomba menetapkan tarif pajak hiburan serendah-rendahnya.
"Guna mencegah terjadinya penetapan tarif yang race to bottom," kata Lydia.
"Oleh karena itu untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan (penetapan pajak hiburan sangat rendah oleh pemda), dipandang pelrlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya," ucapnya lagi.
Lebih lanjut Lydia bilang, besaran batas bawah 40 persen sudah melalui berbagai pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait, hingga akhirnya diputuskan bersama DPR RI.
Baca juga: Tidak Semua Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen, Ini Daftarnya
"Dalam penetapan tarif ini pemerintah bersama dengan legislatif, jadi eksekutif dan legislatif itu telah mempertimbangakn masukan dari berbagai pihak," ucapnya.
Untuk diketahui saja, pemungut pajak hiburan adalah pemerintah daerah, namun untuk penetapan tarif pajaknya tetap mengacu pada UU yang dibuat pemerintah pusat dan DPR RI.
Pemerintah daerah diberikan keleluasaan menetapkan tarif mengacu pada batas minimal dan maksimal, itu sebabnya besaran pajak hiburan di masing-masing daerah berbeda-beda.
Pajak hiburan dapat meliputi semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian dalam bentuk apapun dan dapat dikenakan pungutan pajak.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Pajak Hiburan 40 hingga 75 Persen
Lebih detailnya, apabila merujuk pada UU, berikut 12 kategori yang masuk objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yaitu:
Menurut Kementerian Keuangan, dari 12 kategori PBJT di atas, hanya kategori terakhir yang dikenakan pajak minimal 40 persen yang meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Sementara kategori PBJT lainnya dikenakan pajak maksimal 10 persen. Tarif pajak maksimal ini turun dari sebelumnya ditetapkan sebesar 35 persen.
Dengan demikian, usaha di luar kategori hiburan khusus seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya tidak dikenakan pajak minimal 40 persen.
Baca juga: Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?
(Penulis: Rully R. Ramli | Editor: Sakina Rakhma, Yoga Sukmana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.