Harga tarif listrik yang berlaku selama bulan Juni 2024 tidak mengalami perubahan atau tetap.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan, tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non subsidi tetap selama bulan April sampai Juni 2024.
Harga tarif listrik bulan Juni yang masih sama dengan sebelumnya, dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Rincian tarif listrik per kWh berlaku Juni 2024 dapat dicek di sini.
Harga emas di Pegadaian Sabtu (1/6/2024) tercatat mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Harga emas batangan Antam misalnya, Per 1 gram dibanderol Rp 1.371.000. Sementara untuk pecahan 0,5 gram, harga emas mencapai Rp 737.000 sedangkan untuk pecahan 2 gram, dipatok seharga Rp 2.680.000.
Tidak hanya emas batangan Antam, harga emas batangan dari UBS juga mengalami kenaikan yang mencolok.
Simak harga emas di Pegadaian selengkapnya di tautan ini.
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menghormati penetapan tersangka enam orang mantan General Manager (GM) BUMN ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010–2022 seberat 109 ton oleh Kejaksaan Agung.
“Terkait dengan penetapan tersangka eks GM Antam, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie dikutip dari Antara, Sabtu (1/6/2024).
Faisal juga menyatakan bahwa Antam berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika ada hal-hal yang diperlukan untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Penjelasan Antam terkait skandal emas ilegal 109 ton dapat dilihat di sini.
PT Pertamina telah mirilis harga BBM terbaru, bahan bakar minyak non subsidi yang dijual di SPBU Pertamina seluruh Indonesia selama bulan Juni 2024.
Terpantau harga BBM terbaru mulai 1 Juni sampai akhir bulan ini yang dijual di SPBU Pertamina tidak mengalami kenaikan.
Artinya, harga BBM saat ini masih sama dengan harga bahan bakar minyak yang berlaku bulan Mei 2024.
Update harga BBM di SPBU Pertamina dapat dicek di tautan ini.
Urgensi pelaksanaan kewajiban iuran pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dipertanyakan oleh berbagai pihak.
Sebab, sebenarnya program BPJS Ketenagakerjaan juga telah menawarkan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah untuk para pekerja yang berstatus sebagai peserta.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro mengeklaim, program Tapera berbeda dengan manfaat pembiayaan perumahan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, program pembiayaan rumah peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya manfaat tambahan.
Nah, apa bedanya Tapera dan pembiayaan rumah BPJS Ketenagakerjaan? Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.