Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah telah mengambil langkah serius dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 660,8 triliun atau 20 persen dari APBN, terdiri dari alokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 237,3 triliun, transfer ke daerah sebesar Rp 346,6 triliun, dan pembiayaan investasi Rp 77,0 triliun.
Pentingnya alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2024 sebagai langkah strategis dalam memenuhi hak asasi manusia, terutama dalam konteks pendidikan di Indonesia.
Meskipun masih banyak tantangan dan kritik terhadap penggunaan anggaran pendidikan, komitmen pemerintah untuk mengalokasikan 20 persen APBN memberikan harapan dan dampak positif yang signifikan. Setidaknya dalam dua hal.
Pertama, pendidikan diakui sebagai hak asasi manusia yang fundamental, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Setiap warga negara berhak mendapatkan akses pendidikan yang adil dan merata, tanpa pandang bulu terhadap lapisan masyarakat mana pun.
Komitmen pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang luas merupakan bagian dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memenuhi visi para pendiri bangsa.
Namun, dalam menjalankan komitmen tersebut, ada beberapa rintangan yang perlu dihadapi, terutama terkait dengan penyalahgunaan dan penghindaran pajak.
Penyalahgunaan pajak tidak hanya memengaruhi pendapatan negara, tetapi juga secara langsung mengurangi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan dan sektor publik lainnya.
Liz Nelson, Direktur Tax Justice Network, mengemukakan dalam artikelnya berjudul “To protect children’s right to education, governments must fight tax abuse” bahwa penyalahgunaan pajak memiliki dampak serius terhadap akses pendidikan publik di seluruh dunia.
Dia menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan dan penghindaran pajak global mengakibatkan kerugian signifikan, yang jika dikelola dengan baik dapat diarahkan kembali untuk mendukung pendidikan yang lebih merata dan berkualitas.
Nelson juga menggambarkan potensi besar yang bisa diperoleh jika pendanaan yang hilang akibat penyalahgunaan pajak dapat dikelola dengan baik.
Misalnya, jika setiap negara dapat mengalokasikan kembali 20 persen pendapatan pajak yang hilang setiap tahunnya, sekitar 20.800.000 anak yang saat ini tidak memiliki akses pendidikan dapat bersekolah di sekolah dasar.
Secara moral, penyalahgunaan uang pajak yang seharusnya dialokasikan untuk anggaran pendidikan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Dampaknya sangat besar, karena jutaan anak bisa kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan merata.
Pendidikan harus dianggap sebagai hak asasi manusia. Maka, pemerintah berkewajiban memegang teguh nilai-nilai ini dalam setiap kebijakan dan alokasi anggaran pendidikan untuk memastikan hak ini terpenuhi.