JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meluncurkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah pada badan layanan umum daerah (BLUD).
SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
SEB ini ditetapkan pada 2 Mei 2024.
Baca juga: Kepala LKPP Dorong Santripreneur Terlibat di E-Katalog
SEB tersebut bertujuan mempermudah dan mempercepat penyusunan perkada dan peraturan pemimpin BLUD tentang pengadaan barang/jasa pada BLUD dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal ini menjadi pedoman bagi pemimpin rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam merumuskan peraturan terkait dengan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Hendrar menyatakan, SEB tersebut didasari atas belanja masalahnya ke sejumlah daerah di Indonesia. Hendi menyebutkan masih dijumpai pihak-pihak terkait pengadaan barang dan jasa di BLUD yang masih gamang, atau tidak mantap dalam menjalankan proses pengadaan.
Hal tersebut terjadi karena pengadaan di BLUD dikecualikan dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 terkait pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Baca juga: LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023
"Untuk itulah kemudian SEB LKPP bersama Kemendagri diterbitkan, sebagai panduan dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa di BLUD," ujar Hendrar dalam keterangan resmi, Minggu (30/6/2024).