JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan kemudahan membeli hunian untuk pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di program Jaminan Hari Tua (JHT).
Program ini diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.
MLT BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan empat penawaran, yakni kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPP/KK).
Baca juga: BP Tapera Sebut Pekerja Swasta Paling Banyak Terima Manfaat KPR Subsidi
Ilustrasi membeli rumah.
Berikut ini syarat pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kata PUPR, Karyawan yang Ikut Tapera Bisa Ambil KPR Bunga 5 Persen
Berikut dokumen yang dipersiapkan sebelum mengajukan KPR.