Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Emiten Dapat Notasi Khusus E dan M, Ini Alasan BEI Tidak Suspensi

Kompas.com - 28/05/2021, 11:23 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapatkan notasi khusus. Notasi yang diberikan bervariatif.

Merujuk dari situs BEI, sebanyak 60 emiten mendapatkan notasi khusus tersebut.

Beberapa di antaranya terdapat notasi khusus E yang artinya laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif.

Baca juga: BEI Kantongi 25 Calon Emiten, Termasuk GoTo?

Seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA), dan PT Mahaka Media Tbk (ABBA). Ketiga emiten tersebut justru tidak diberikan suspensi oleh BEI.

Alasannya, menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia, sesuai Ketentuan No. 2, Surat Edaran Bursa Nomor: SE-00002/BEI/01-2021 tanggal 18 Januari 2021 perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode perusahaan Tercatat, pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan.

Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari Perusahaan Tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor.

"Dalam hal Perusahaan Tercatat membukukan ekuitas negatif, Bursa tidak memberikan teguran tertulis maupun melakukan suspensi. Namun Bursa senantiasa melakukan pemantauan perkembangan operasional dan kinerja keuangan setiap Perusahaan Tercatat," ujar Nyoman lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Merger Gojek-Tokopedia, Ini Respons BEI

Dalam rangka menjamin terselenggaranya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas Efek Perusahaan Tercatat.

Selain itu, suspensi juga dapat dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Perusahaan Tercatat.

Nyoman menambahkan, Perusahaan Tercatat yang disematkan notasi khusus E juga dapat disuspensi, apabila emiten tersebut mengalami volatilitas transaksi efek atau keterlambatan laporan keuangan.

Sementara itu, notasi khusus M yang dikenakan pada emiten POLL, TELE, dan BATA karena tersandung penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) tersebut belum mendapat restu penghapusan dari BEI.

Ada beberapa alasan BEI tidak mencabut notasi tersebut. Di antaranya, belum selesainya PKPU anak usaha Perusahaan Tercatat atau belum dilengkapinya dokumen dan keterbukaan informasi yang disampaikan.

Baca juga: Apakah Investasi Saham Sama dengan Judi? Ini Jawaban BEI

"Notasi tersebut akan dicabut pada saat Perusahaan Tercatat telah memenuhi persyaratan pencabutan notasi sesuai dengan Surat Edaran Bursa Nomor: SE-00002/BEI/01-2021 tanggal 18 Januari 2021," jelas Nyoman.

Selanjutnya, untuk Perusahaan Tercatat KAYU yang mendapatkan notasi khusus B atau permohonan pernyataan pailit, per Kamis (27/5/2021) kemarin, telah dicabut notasinya oleh BEI.

"Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi, sesuai dengan ketentuan dan hasil evaluasi maka penghapusan notasi khusus akan efektif pada tanggal 27 Mei 2021," ujar Nyoman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com