Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng PTPP, BPKH Bangun Rumah Indonesia di Mekkah

Kompas.com - 05/08/2021, 19:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melibatkan perusahaan pembangunan properti pelat merah PT PP (Persero) Tbk untuk membangun sejumlah fasilitas dan hotel di Arab Saudi, yang diperuntukkan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia melalui Proyek Rumah Indonesia di Mekkah.

Hal ini selaras dengan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2014,  bahwa pengelolaan keuangan haji salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan BPIH.

"Dengan sinergi yang baik antara BUMN dengan PTPP, diharapkan penyediaan fasilitas akomodasi dan perhotelan bagi jamaah haji dan umrah Indonesia di Mekkah, Arab Saudi dapat segera terwujud melalui Proyek Rumah Indonesia sehingga memberikan manfaat maksimal bagi jamaah haji dan umrah," ujar anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy melalui keterangan tertulis, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Kritik BPKH karena Hasil Investasi Dana Haji Kecil, Kemenag: Rugikan Calon Jemaah

Lebih lanjut dia menambahkan, sesuai amanat UU Nomor 34/2014 tujuan pengelolaan keuangan haji ada 3, yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam, sehingga dengan investasi di proyek Rumah Indonesia diharapkan dapat mewujudkan ketiga tujuan pengelolaan keuangan haji tersebut.

Rencana Proyek Rumah Indonesia ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri Hurriyah El Islamy dan Novel Arsyad selaku Direktur Utama PTPP.

Sementara itu, Direktur Utama PTPP Novel Arsyad berharap, dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal agar kerja sama kedua instansi dapat diwujudkan lebih matang lagi ke depannya yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Ia memaparkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang memberangkatkan jamaah haji dan umrah terbanyak tiap tahunnya. Dengan total 231.000 umat Islam Indonesia yang menunaikan ibadah Haji dan 1,2 juta yang menunaikan ibadah umrah di tahun 2019.

Dengan potensi angka yang terus naik tiap tahunnya, angka jamaah haji di Indonesia diprediksikan mencapai 5,24 juta jiwa di tahun 2022.

Tingginya angka jemaah ini tentu memiliki potensi kerja sama yang meyakinkan ke depannya.

Kerja sama ini nantinya akan membuat jamaah merasakan keramahan ciri khas Indonesia di Mekkah yang diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan selama beribadah. Seiring perkembangannya, kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem baru, jemaah akan merasa seperti di rumah.

BPKH dan PTPP akan terus melakukan kajian-kajian dari berbagai aspek sebagai tindak lanjut pelaksanaan rencana kerja sama dalam pengadaan lahan, pembangunan dan pengelolaan fasilitas akomodasi dan perhotelan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia di Mekkah, Arab Saudi.

Baca juga: Bebas Pajak, BPKH Yakin Dana Kelolaan Haji Lampaui Rp 147 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com