Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Dukung Tarif Cukai Tembakau Disederhanakan untuk Manfaat JKN BPJS Kesehatan

Kompas.com - 16/09/2021, 20:23 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan di Kementerian Kesehatan, Kalsum Komaryani mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahwa penyederhanaan struktur tarif CHT sebagai langkah pengendalian konsumsi tembakau.

"Kalau ada perbaikan struktur cukai, kita berharap nanti anggaran kesehatannya yang memang disuplai oleh cukai tembakau akan meningkat, terutama di daerah. Pemanfaatan dana bagi hasil CHT ini juga diberikan untuk iuran JKN BPJS masyarakat yang tidak mampu," ujar Kalsum lewat keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Serikat Pabrik Rokok: Selama 9 Tahun Usaha Turun Signifikan Akibat Kenaikan Tarif Cukai

Ia menambahkan, penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Selain itu ada juga peningkatan outcome kesehatan dan mengurangi konsumsi rokok," kata Kalsum.

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan, penerimaan cukai masih menjadi salah satu sumber penerimaan pemerintah, khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi saat ini.

"Peran APBN dalam pemulihan ekonomi itu sangat besar, karena pemerintah terus berusaha melindungi masyarakat dan menjaga kepastian usaha. Dalam hal ini, kita membutuhkan sekali penerimaan cukai untuk menutup penerimaan pajak, termasuk cukai," ujar Piter.

"Pemerintah seharusnya lebih memikirkan, jangan sampai penerimaan cukai itu banyak bocornya sehingga perlu adanya simplifikasi dari struktur tarif CHT," lanjut dia.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Buat Cukai Khusus Industri HPTL, Ini Alasannya

Piter bilang, struktur tarif CHT sangat mempengaruhi penerimaan negara karena strata yang ada dan berlaku saat ini mendorong pengusaha menyiasati tarif cukai yang dibayarkan menjadi lebih kecil.

Akibatnya, potensi penerimaan negara tersebut hilang.

Pendapat lainnya dikemukakan Akademisi Univesitas Gajah Mada R Y Kun Haribowo Purnomosidi yang menyoroti sistem pajak berpeluang adanya penghindaran pajak (tax evation).

"Cara untuk menguranginya, adalah mengurangi marginal benefit dengan cara mengurangi cukai rokok. Langkah kedua adalah dengan menambah marginal cost-nya. Termasuk di sini di dalamnya adalah simplifikasi tarif CHT," kata dia.

Kun menjelaskan, pada survei lainnya juga membuktikan bahwa struktur tarif CHT yang kompleks memiliki 96 persen kemungkinan mendorong perusahaan untuk melakukan pelanggaran.

Baca juga: Minta Pemerintah Lindungi Pekerja Tembakau, Bos HMSP Berharap Tarif Cukai Tak Naik

Mulai dari jenis nilainya dan jumlah pelanggarannya, dibandingkan dari struktur tarif yang lebih sederhana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com