KOMPAS.com - Contoh surat perjanjian utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah banyak dicari pembaca, khususnya para pihak yang terlibat urusan utang-piutang.
Contoh perjanjian utang piutang dengan jaminan tanah umumnya digunakan sebagai landasan untuk mengikat pihak yang memiliki utang dengan pemberi utang.
Terkait hal ini, contoh surat perjanjian utang piutang dengan cicilan juga perlu diperhatikan. Berikut ini contoh surat perjanjian utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bermeterai
Contoh di bawah ini sekaligus bisa dijadikan referensi bagi yang mencari informasi seputar contoh surat perjanjian pembayaran utang piutang di atas materai.
SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ---------------------------------------------------
- Umur : ---------------------------------------------------
- Pekerjaan : ---------------------------------------------------
- No. KTP / SIM : ---------------------------------------------------
- Alamat : ---------------------------------------------------
- Telepon : ---------------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : ---------------------------------------------------
- Umur : ---------------------------------------------------
- Pekerjaan : ---------------------------------------------------
- No. KTP / SIM : ---------------------------------------------------
- Alamat : ---------------------------------------------------
- Telepon : ---------------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dengan Meterai
Dengan ini menyatakan, bahwa:
- PIHAK PERTAMA telah benar-benar dan sah mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].
- PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan tanda bukti penerimaan terlampir.
- PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berutang dari PIHAK PERTAMA.
- Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
ANGSURAN PEMBAYARAN
- PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar utang uang sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] tersebut secara mengangsur.
- Jumlah angsuran pembayaran tersebut sekurang-kurangnya [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] setiap bulan, dimana pembayaran PIHAK PERTAMA tersebut selambat-lambatnya tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf --- ) untuk tiap-tiap bulan, demikian selanjutnya sampai utang PIHAK PERTAMA tersebut lunas.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang yang Baik dan Benar
Pasal 2
BUNGA
PIHAK PERTAMA dibebaskan dari bunga utang, hingga keseluruhan pembayaran PIHAK PERTAMA sesuai jumlahnya dengan banyaknya uang pinjaman asli PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran utang PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dengan cara:
- Langsung membayarkan uang angsuran tersebut kepada PIHAK KEDUA di rumah kediaman PIHAK KEDUA yang beralamat di ( --- alamat lengkap ---- ).
- Melalui nomor rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( --- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --- ) dengan nomor rekening: -------------------------. Dalam hal ini tanggal penyetoran tersebut harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 tersebut di atas dan PIHAK PERTAMA memberitahukan melalui nomer telepon PIHAK KEDUA yang memberitahukan bahwa PIHAK PERTAMA telah melaksanakan pembayarannya.
- Melalui wesel pos, dimana tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA dan resi wesel tersebut berlaku sah sebagai tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Tanggal pembayaran tersebut harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 perjanjian ini.
Pasal 4
PELANGGARAN
Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau melakukan pelanggaran dari Pasal 1 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih sebagian atau keseluruhan jumlah utang PIHAK PERTAMA dengan seketika atau sekaligus. Pelanggaran atau pengabaian kewajiban PIHAK PERTAMA dapat dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah gagal memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini tanpa perlu dibuat pernyataan untuk itu.
Yang dimaksudkan dengan kelalaian atau pelanggaran PIHAK PERTAMA tersebut adalah:
- PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya sesuai dengan bunyi Surat Perjanjian Pasal 1 dan Pasal 3 yang telah disepakatinya.
- Cara pembayaran PIHAK PERTAMA tidak sesuai dengan cara pembayaran sesuai yang telah disepakati sesuai Pasal 3 Surat Perjanjian ini.
- Tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA melewati jatuh tempo pembayaran yang telah disepakati sesuai Pasal 1 ayat 2 Surat Perjanjian ini.
Baca juga: Cara Cek BI Checking Online di HP, Cuma Perlu Verifikasi via WhatsApp
Pasal 5
BIAYA-BIAYA
Segala biaya yang dikeluarkan PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, antara lain: