Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Relaksasi Kredit Tak Perlu Berlaku untuk Semua Debitur

Kompas.com - 30/03/2020, 19:24 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Jokowi memberikan arahan relaksasi kredit kepada pelaku UMKM berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun.

Ini dilakukan guna mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat dampak Covid-19. Namun, pemerintah harus lebih cermat dalam menerapkan kebijakan ini.

Sebab, arahan yang tidak tepat sasaran bisa memicu debitur "nakal" untuk memanfaatkan relaksasi kredit tersebut sehingga memberikan dampak buruk ke perbankan dan perekonomian nasional.

Baca juga: Anggota DPR Sarankan Jokowi Terbitkan Inpres Relaksasi Kredit

Ekonom Senior Indef Aviliani menyatakan tak setuju jika kebijakan relaksasi kredit kepada pelaku usaha berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama satu tahun berlaku bagi semua debitur.

Menurut Aviliani, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 sudah jelas disebutkan restrukturisasi kredit ada mekanismenya, yaitu harus mengajukan untuk restrukturisasi dan tidak bisa otomatis begitu saja seperti isu yang beredar saat ini.

"Dan dicatat, ini tidak berlaku buat semua. Karena apa, kalau yang berpenghasilan tetap, itukan tidak ada masalah kecuali dia di-PHK. Pastikan dia yang di PHK akan mengalami penurunan pendapatan. Nah, itu mungkin restrukturisasi bisa diajukan," kata Aviliani dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

"Jadi yang perlu menunda itu orang-orang yang benar terkena dampak ekonomi yang nanti akan dilihat kembali oleh perbankan apakah layak atau tidak," imbuhnya.

Baca juga: Fakta-fakta Pelonggaran Kredit, Tidak untuk Semua hingga Mulai Hari Ini

Relaksasi kredit tersebut hanya diperuntukan untuk pelaku usaha yang berdampak langsung terhadap daya beli yang menurun akibat penyebaran virus corona.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan 'Seller' untuk Kembali Berjualan

TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan "Seller" untuk Kembali Berjualan

Whats New
Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Whats New
TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

Whats New
Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Whats New
Efisiensi Logistik lewat Teknologi Digital, Manfaat dan Tantangannya

Efisiensi Logistik lewat Teknologi Digital, Manfaat dan Tantangannya

Whats New
Budaya Kerja Positif Kunci Sukses Perusahaan

Budaya Kerja Positif Kunci Sukses Perusahaan

Whats New
Digitalisasi Berkembang Pesat, Ini Kiat untuk Menguatkan Keamanan Cloud

Digitalisasi Berkembang Pesat, Ini Kiat untuk Menguatkan Keamanan Cloud

Whats New
Tips Memilih Produk Asuransi dari OJK, Ini yang Harus Diperhatikan

Tips Memilih Produk Asuransi dari OJK, Ini yang Harus Diperhatikan

Earn Smart
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale Hadirkan Live Flash Sale Motor hingga Mobil Cuma Rp 12.000, Ini Rinciannya

Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale Hadirkan Live Flash Sale Motor hingga Mobil Cuma Rp 12.000, Ini Rinciannya

Whats New
Resmi Kerja Sama, TikTok Suntik Rp 23,4 Triliun ke GoTo

Resmi Kerja Sama, TikTok Suntik Rp 23,4 Triliun ke GoTo

Whats New
Kemelut Ekonomi Tiongkok

Kemelut Ekonomi Tiongkok

Whats New
Resmi, GoTo dan TikTok Sepakati Kerja Sama

Resmi, GoTo dan TikTok Sepakati Kerja Sama

Whats New
'Update' Harga Bahan Pokok 11 Desember 2023: Beras Masih Mahal, Harga Cabai Turun

"Update" Harga Bahan Pokok 11 Desember 2023: Beras Masih Mahal, Harga Cabai Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com