Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di UU Cipta Kerja, UMKM Dapat Tempat Promosi di Terminal hingga Stasiun Kereta Api

Kompas.com - 09/10/2020, 09:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sederet aturan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tercantum dalam UU omnibus law Cipta Kerja.

Dalam beleid baru tersebut, pemerintah membuka seluas-luasnya kemudahan berusaha bagi UMKM, mulai dari pembangunan usaha hingga berbagai insentif yang diberikan.

Salah satu kemudahannya adalah penyediaan fasilitas publik untuk kegiatan promosi para UMKM. Kegiatan promosi ini tercantum dalam Pasal 53A bagian kesepuluh tentang Partisipasi UMK dan Koperasi pada Infrastruktur Publik.

Baca juga: Ini 6 Keuntungan yang Diberikan UU Cipta Kerja untuk UMKM dan Koperasi

Pasal 53A ayat (2) menyebut, jalan tol antarkota harus dilengkapi dengan tempat istirahat, pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol, serta menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Di ayat selanjutnya, pengusahaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dilakukan dengan mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen pada jalan tol. Alokasi lahan ini boleh diberikan baik saat jalan tol telah beroperasi maupun jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan atau konstruksi.

"Penanaman dan pemeliharaan tanaman di tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah," tulis UU omnibus law Cipta Kerja.

Penyediaan tempat promosi yang tercantum pada pasal 53A tidak ada di UU sebelumnya, yakni UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Di pasal 104 UU omnibus law, UMK bisa mendapat promosi di berbagai fasilitas publik dalam rangka pemberdayaan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, hingga badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi maupun tempat usaha.

Tempat promosi dan tempat usaha disediakan di terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, maupun infrastruktur publik lainnya.

Baca juga: BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Kemenkop Minta Daerah Segera Mengajukan Daftar UMKM Penerima

Ketentuan mengenai tempat promosi dan pengembangan UMK pada infrastruktur publik ini bakal diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah.

Sedangkan dalam UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penyediaan fasilitas publik hingga besaran minimal alokasi lahan untuk UMKM tidak dirinci secara detil.

Dalam pasal 18 huruf e misalnya, hanya tertulis memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi untuk pengembangan pemasaran.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap, akan ada 40 aturan turunan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Dia merinci, aturan turunan tersebut terdiri atas 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres). Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo meminta agar aturan turunan tersebut segera dirampungkan.

"Arahan Pak Presiden agar seluruh perpres dan PP, ada 40, yang terdiri dari 35 PP dan 5 perpres segera diselesaikan," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com