Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Perlakuan Perpajakan yang Dirancang Pemerintah Untuk Lembaga Pengelola Investasi

Kompas.com - 01/02/2021, 17:12 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan atau Entitas yang Dimiliki.

Bendahara Negara itu menjelaskan, RPP yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tersebut menjelaskan peraturan perpajakan yang diberlakukan terhadap LPI.

Prinsipnya, aturan perlakuan perpajakan tersebut terbagi atas tiga masa transaksi LPI, yakni mulai dari masa investasi, masa kepemilikan, dan masa exit atau ketika LPI dan investor luar negeri yang menjadi mitra keluar dari investasi mereka.

Baca juga: Sri Mulyani Beri Insentif Pajak Untuk Gaet Mitra Investasi LPI

"RPP ini sangat singkat, hanya terdiri dari 13 pasal," jelas Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2/2021).

Di dalam tiga masa transaksi tersebut, ada empat tahapan transaksi yang akan dilakukan oleh LPI. Perlakuan perpajakan terhadap LPI pun akan sangat berbeda pada setiap tahapan transaksi tersebut.

Berikut perlakuan pajak terhadap LPI berdasarkan tahapan transaksi yang dilakukan:

1. Transaksi Pengalihan Aset

Sri Mulyani menjelaskan, dalam masa awal pembentukan LPI, pemerintah telah menyerahkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 15 triliun.

Transaksi tersebut termasuk dalam transaksi pengalihan aset negara kepada LPI.

Berdasarkan RPP terkait perlakuan pajak terhadap LPI, PMN tersebut bukanlah obyek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"PMN atau penyertaan modal negara dalam bentuk cash Rp 15 triliun yang sudah dilakukan 2020, apakah merupakan obyek pajak? Dijelaskan di RPP, hal itu merupakan non obyek PPH dan non obyek PPN," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Jadi Pintu Gerbang Untuk Tarik Investasi ke RI, Apa Itu LPI?

"Sehingga tidak ada tarifnya. Aturan saat ini PMN dari negara ke entitas memang bukan obyek PPh dan PPN di RPP. Ditegaskan sama, untuk PMN baik dari pemerintah maupun BUMN mereka non obyek PPh dan PPN," ujar dia.

Selain transaksi pengalihan aset, ada pula transaksi pengalihan saham.

Sebab, nantinya kebutuhan modal LPI secara keseluruhan sebesar Rp 75 triliun bisa didapatkan dengan pengalihan saham BUMN.

Selama ini, pengalihan saham merupakan obyek pajak atas capital gain. Besarannya dijelaskan di dalam UU PPh pasal 17 dengan nilai sebesar 22 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com