Dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Jumat (5/2/2021) pergerakan saham emiten berkode MYRX ini tak pernah jauh dari harga Rp 50 per sahamnya. Selama 60 hari perdagangan terakhir, saham Hanson sudah tak pernah lagi diperdagangkan.
Padahal dilihat pada 22 Oktober 2019 atau sebelum kasus Asabri mengemuka, nilai saham MYRX pernah menyentuh Rp 93 per lembar saham pada sesi penutupannya. Harga saham sempat naik turun hingga 7 November 2019, sebelum kemudian harganya tak beranjak sama sekali dari Rp 50 per saham.
Baca juga: Perjalanan Bentjok, Terdakwa Kasus Jiwasraya, Kini Tersangka Korupsi Asabri
Berikutnya adalah PT Sinergi Megah Internusa Tbk. Di perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa ini, Benny Tjokro pernah menjabat sebagai komisaris utama.
Serupa dengan MYRX, harga saham PT Sinergi Megah Internusa Tbk yang memiliki kode emiten NUSA ini juga seolah sulit lepas dari harga Rp 50 per lembar sahamnya.
Dilihat di laman BEI, pergerakan saham NUSA sempat fluktuatif dari 22 Oktober hingga 5 November 2019. Harga sahamnya kemudian mengendap tak pernah beranjak lagi hingga sekarang di Rp 50 per lembar saham.
Lalu di urutan ketiga, perusahaan terbuka lain yang terafiliasi dengan Benny Tjokro yakni PT Armidian Karyatama Tbk. Sama seperti PT Hanson International, kantor pusat perusahaan ini juga berada di Mayapada Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Baca juga: Jalur Gelap Heru Hidayat dan Benny Tjokro, dari Jiwasraya hingga Asabri
Masih serupa dengan Hanson International, Armidian Karyatama juga bergerak di bidang usaha properti dan real estate. Dari kepemilkan sahamnya, perusahaan ini terkait dengan PT Mandiri Mega Jaya, anak perusahaan yang masih terafiliasi dari Hanson International yang jadi induk di usaha properti.
Harga sahamnya kini juga berada di level Rp 50 per lembarnya. Pada Oktober tahun 2018, harga sahamnya cukup fluktuatif dengan harga tertinggi saat penutupan di Rp 214 per lembarnya. Harga saham kemudian naik turun hingga terjun di Rp 50 per lembar pada 29 November 2019.
Selain ketiga perusahaan tersebut, Benny Tjokro juga terkait dengan perusahaan lain di bursa, yakni PT Suba Indah Tbk. Perusahaan ini telah dikeluarkan (delisting) dari daftar emiten oleh otoritas BEI pada 2017 silam.
Dalam catatan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dikeluarkannya PT Suba Indah dari bursa lantaran perusahaan tersebut digugat pailit dari Pengadilan Niaga yang kemudian dikuatkan dengan keputusan MA pada tingkat kasasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.