Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesamaan Asabri-Jiwasraya: Limbung Karena Tersangkut Saham Gorengan

Kompas.com - 05/02/2021, 15:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Lalu di urutan ketiga, perusahaan terbuka lain yang terafiliasi dengan Benny Tjokro yakni PT Armidian Karyatama Tbk. Sama seperti PT Hanson International, kantor pusat perusahaan ini juga berada di Mayapada Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Baca juga: Jalur Gelap Heru Hidayat dan Benny Tjokro, dari Jiwasraya hingga Asabri

Masih serupa dengan Hanson International, Armidian Karyatama juga bergerak di bidang usaha properti dan real estate. Dari kepemilkan sahamnya, perusahaan ini terkait dengan PT Mandiri Mega Jaya, anak perusahaan yang masih terafiliasi dari Hanson International yang jadi induk di usaha properti.

Harga sahamnya kini juga berada di level Rp 50 per lembarnya. Pada Oktober tahun 2018, harga sahamnya cukup fluktuatif dengan harga tertinggi saat penutupan di Rp 214 per lembarnya. Harga saham kemudian naik turun hingga terjun di Rp 50 per lembar pada 29 November 2019.

Selain ketiga perusahaan tersebut, Benny Tjokro juga terkait dengan perusahaan lain di bursa, yakni PT Suba Indah Tbk. Perusahaan ini telah dikeluarkan (delisting) dari daftar emiten oleh otoritas BEI pada 2017 silam.

Dalam catatan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dikeluarkannya PT Suba Indah dari bursa lantaran perusahaan tersebut digugat pailit dari Pengadilan Niaga yang kemudian dikuatkan dengan keputusan MA pada tingkat kasasi.

Baca juga: BPK Sudah Endus Dugaan Korupsi Asabri Sejak 2013

Sebagai informasi, Benny Tjokro sudah lama dikenal sebagai pemain kawakan saham. Majalah Forbes tahun lalu memasukkan Benny Tjokro dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia tahun 2018. Cucu dari Kasom Tjokrosaputro, sang pendiri grup usaha Batik Keris, ini berada di urutan ke-43.

Forbes menaksir kekayaan pria yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 15 Mei 1969, ini mencapai 670 juta dollar AS pada saat itu.  Ia kini ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi Asabri

Kejagung tetapkan 8 Tersangka

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari Antara.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi di Asabri, Erick Thohir Koordinasi dengan Kejagung

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Lalu eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Jiwasraya dan Asabri Periksa Laporan Keuangan 2020, Kenapa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com